Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Kadir Karding, menilai, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) mendesak untuk disahkan. Pertimbangannya, melindungi privasi masyarakat.
"Keberadaan UU PDP pada era digital saat ini sangat mendesak. Karena itu, lebih baik dibahas di Komisi I DPR," ucapnya melalui keterangan tertulis, Rabu (8/7).
Hingga kini, ungkap Anggota Komisi I DPR itu, proses pembahasan baru tahap rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama pakar dan institusi terkait.
Dirinya berjanji, DPR bakal menampung segala aspirasi dalam penyusunan RUU PDP. Dalihnya, "(hasilnya) benar-benar memberikan perlindungan sekaligus menjaga kerahasiaan data privasi."
Karding sesumbar, RUU PDP dapat rampung pada 2020. Dirinya justru mempertanyakan komitmen pemerintah dalam membahasnya.
"Ada dua pihak yang membahas RUU, yaitu DPR dan pemerintah. Kalau keduanya 'kencang', bisa segera selesai," jelasnya.
Badan Legislasi (Baleg) DPR mengeluarkan 16 RUU dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. RUU PDP, yang diusulkan Komisi I, masih dipertahankan.