Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid (HNW), meminta Duta Besar Amerika Serikat (Dubes AS), Sun Yong Kim, menghormati kedaulatan Indonesia dan tidak mencampuri urusan dalam negeri Indonesia. Pertanyaatan HNW merespon kritik Sun Yong Kim atas larangan zina atau kumpul kebo dan LGBT dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
"Mestinya Dubes AS masih ingat, Indonesia negara demokrasi, berdaulat dan negara hukum yang konstitusinya mengatur hak asasi manusia (HAM) dengan jelas. Jadi, seharusnya Dubes AS melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai Duta Besar dan karenanya menghormati negara di mana dia bertugas," ujar HNW kepada wartawan, Senin (12/12).
HNW mengatakan, konstitusi yang berlaku di Indonesia menghadirkan ketentuan yang spesifik terkait Agama dan HAM, sesuai Pasal 29 dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yang secara tegas menyebutkan bahwa terdapat batasan-batasan HAM di Indonesia, salah satunya adalah nilai-nilai agama.
"Ketentuan larangan berbagai bentuk zina atau kumpul kebo atau laku LGBT yang disepakati oleh Pemerintah dan seluruh Fraksi di DPR tanpa kecuali itu, antara lain merupakan wujud dari pelaksanaan Pasal 28J ayat (2) tersebut," katanya.
Politikus PKS ini menegaskan, Dubes AS untuk RI seharusnya menghormati dan tidak mengintervensi, apalagi menakuti-nakuti dengan isu investasi. Menurutnya, setiap negara memiliki kedaulatannya sendiri dan akan melaksanakan atau memproteksi secara konstitusional nilai apa yang diyakni oleh masyarakatnya.
"Contohnya Rusia yang membuat UU melarang LGBT. Apakah AS juga mengkritik keras kebijakan Putin yang sahkan UU Anti LGBT, dan menakut-nakuti nya dengan isu HAM dan investasi?" tuturnya.
HNW menyatakan, sudah tidak zamannya lagi pemaksaan nilai kepada negara lain, seperti yang dilakukan oleh AS. Hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan imperialisme HAM yang tidak sesuai dengan prinsip demokrasi dan penerapan HAM yang perlu dilakukan melihat aspek lokalitas.
Seharusnya, karta dia, AS dapat mencontoh FIFA yang menghormati nilai-nilai yang diyakini dan berlaku di masyarakat Qatar dalam perhelatan piala dunia, terkait aturan minuman keras dan larangan kampanye LGBT. Dia mengungkapkan, jika dilaksanakan termasuk oleh tim sepakbola AS, hasilnya positif untuk mewujudkan HAM dengan saling menghormati HAM pihak yang lain.
"Jadi, daripada sibuk mengurusi urusan negara lain, lebih baik dubes AS fokus untuk mengkritisi negerinya sendiri, seperti kekhawatiran pemuka agama di sana terkait dengan konsekuensi diakuinya perkawinan sejenis, sehingga menimbulkan beberapa pastor protection act di beberapa negara bagian," ucap HNW.
Oleh karena itu, dia berharap Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk segera memanggil Dubes AS tersebut. Kritik Sun Yong Kim dinilainya sudah melampaui kewenangan dan tugas diplomatik, dengan secara terbuka mencampuri urusan domestik Indonesia.