Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, menyatakan sepakat dengan imbauan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar para bakal calon anggota legislatif tidak terburu-buru menggelar kampanye. Kendati demikian, Mardani menyebut, PKS menolak jika pemilihan menggunakan model proposional tertutup.
"Setuju belum mulai kampanye, (namun) PKS masih pilih proposional terbuka," ujar Mardani saat dihubungi Alinea.id, Senin (2/1).
Wacana model proposional tertutup mengemuka setelah Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, mengimbau bakal caleg untuk tidak terlalu dini melakukan kampanye. Sebab, ada kemungkinan Pemilu 2024 kembali ke sistem proporsional tertutup.
Hasyim mengaku hal tersebut hanya sebatas asumsinya berdasarkan adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Undang-Undang Kepemiluan saat ini.
Diketahui, sejumlah kader PDI Perjuangan (PDIP) dan Partai NasDem mengajukan uji materi atau judicial review terhadap sejumlah Pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke MK.
Mereka menggugat pasal yang mengatur pemungutan suara dilakukan dengan mencoblos calon anggota legislatif atau sistem proporsional terbuka. Mereka ingin proporsional tertutup yang diterapkan.
Sejumlah Pasal yang digugat yaitu Pasal 168 ayat 2, Pasal 342 ayat 2, Pasal 353 ayat 1 huruf b, Pasal 386 ayat 2 huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422, Pasal 424 ayat 2, dan Pasal 426 ayat 3 Undang-Undang Pemilu.
Menurut Mardani, sistem pemilu dengan model proposional tertutup idealnya diterapkan dalam kondisi partai politik yang transparan. Sayangnya, kata dia, dominasi elite masih pekerjaan rumah dalam mereformasi parpol di Indonesia. Oleh sebab itu, kata dia, model proposional tertutup sulit diterapkan selama parpol masih elitis.
"Jika ingin proposional tertutup perlu ada reformasi di internal parpol. Tidak bisa tertutup tapi keputusan didominasi elite parpol," ucap Mardani.