Anggota Komisi I DPR RI yang juga politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Syaifullah Tamliha, menilai Front Pembela Islam (FPI) dapat dibubarkan jika tindakannya telah melenceng dari falsafah ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pernyataan tersebut Tamliha lontarkan menanggapi ancaman pembubaran FPI oleh Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman pascainstruksi pencopotan baliho Habib Rizieq.
"Jika FPI menyimpang dari falsafah ideologi Pancasila dan UUD NRI 1945, maka bisa dibubarkan, tentunya melewati mekanisme pengadilan," tutur Tamliha, kepada wartawan, Jumat (20/11).
Dia menilai, pembubaran suatu ormas perlu melalui mekanisme dan menjunjung hukum yang berlaku. Penilaian itu dilatari atas pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Presiden Jokowi sudah menegaskan untuk menegakkan hukum sebagai panglima," tegas dia mengutip pernyataan Jokowi.
Soal pencopotan baliho Habib Rizieq Shihab oleh TNI, dia berharap, Pangdam Jaya dapat melaksanakan tugas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
"Saya hanya berharap Pangdam Jaya kembali kepada kewenangannya urusan pertahanan. Jika ada kelompok tertentu yang ingin bertindak sebagai separatisme atau ingin memisahkan diri dari NKRI," ungkapnya.
Sebelumnya, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengancam akan membubarkan FPI jika terus bertindak semaunya sendiri. Bahkan, akan menurunkan semua baliho bergambar Habib Rizieq Shihab yang dipasang sembarangan.
"Kalau perlu FPI itu bubarkan saja. Ini akan saya bersihkan semua. Tidak ada itu baliho-baliho yang mengajak revolusi akhlak. Saya peringatkan dan saya tidak akan segan-segan menindak dengan keras," ujar Dudung.
Dudung juga mengakui telah memerintahkan prajurit untuk mencopot baliho Imam Besar FPI Rizieq Shihab.