close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Politikus PDIP, Said Abdullah, sepakat perpanjangan masa jabatan kades menjadi 9 tahun dalam revisi UU Desa. Dokumentasi DPR
icon caption
Politikus PDIP, Said Abdullah, sepakat perpanjangan masa jabatan kades menjadi 9 tahun dalam revisi UU Desa. Dokumentasi DPR
Politik
Selasa, 17 Januari 2023 14:50

Politikus PDIP Said Abdullah sepakat masa jabatan kades 9 tahun

Berdasarkan Pasal 39 UU Desa, masa jabatan kades selama 6 tahun. Ia dapat menjabata paling banyak 3 kali masa jabatan.
swipe

Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPR, Said Abdullah, siap menindaklanjuti tuntutan para kepala desa (kades) yang mendorong masa baktinya bertambah 3 tahun menjadi 9 tahun per periodenya. Alasannya, pemilihan kepala desa (pilkades) kerap menimbulkan gejolak bahkan perpecahan sosial.

"Saya mendukung aspirasi kepala desa untuk direvisi dari semula 6 tahun menjadi 9 tahun agar jarak kontestasi pilkades lebih lama, agar tidak menguras energi sosial warga desa akibat dampak pembelahan sosial karena pilkades," ucapnya dalam keterangannya, Selasa (17/1).

Sebagai informasi, sekitar 100 kades se-Kabupaten Jember, Jawa Timur (Jatim), mengadakan aksi di depan Gedung DPR, hari ini. Mereka menuntut perpanjangan masa jabatan dalam revisi Undang-Undang (UU) Desa serta 9 poin lainnya.

Berdasarkan Pasal 39 UU Desa, masa jabatan kades selama 6 tahun. Ia dapat menjabata paling banyak 3 kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak.

Lebih jauh, Said berpendapat, pelaksanaan pilkades serentak membebani anggaran. Karenanya, perpanjangan masa jabatan kades diklaim bakal meringankan pemerintah daerah (pemda), terutama alokasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

"Perubahan masa jabatan ... memberikan kesempatan kepada kepala desa terpilih untuk merealisasikan janji kampanyenya dengan kecukupan waktu tanpa terganggu segera memikirkan kembali untuk mengikuti kontestasi berikutnya," tuturnya. "Sehingga, kepala desa terpilih bisa lebih fokus bekerja merealisasikan janji-janji kampanyenya."

Menurut politikus asal daerah pemilihan (dapil) Jatim ini berpendapat, penambahan masa jabatan kades harus diiringi dengan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dalihnya, agar kontrol BPD berjalan efektif dan pararel secara waktu dengan periode masa jabatan kades.

"Perubahan masa jabatan kepala desa yang lebih lama dari 6 tahun menjadi 9 tahun diperlukan kontrol lebih efektif, tidak saja dari kelengkapan struktural, baik melalui BPD sebagai mitra kerja kepala desa," kata Said.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan