Kepolisian akan melakukan verifikasi terhadap sejumlah nama anggotanya yang masuk daftar pemilih dalam data Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sementara, anggota Polri tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis dan harus netral.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU. Mereka meminta nama-nama dari anggota Korps Bhayangkara yang tercatat sebagai pemilih.
“Polri telah berkoordinasi dengan pihak KPU dan meminta nama-nama anggota polri yang tercatat dan DPT atau daftar pemilih tetap selanjutnya akan melakukan verifikasi terhadap nama-nama tersebut,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Senin (3/4).
Ramadhan menyampaikan, verifikasi dilakukan untuk memastikan status terkini dari para anggota yang tercatat. Mengingat, data dari KTP terkadang tidak diganti oleh pemilik identitas.
Status yang menjadi fokus verifikasi adalah keaktifan anggota dalam masa purna atau belum. Bila hal ini diketahui, maka dapat dipastikan kepemilikan hak suara dalam pemilu di tahun 2024.
“Sehingga bagi anggota yang telah purnawirawan atau sudah memasuki masa pensiun, tentu anggota tersebut sudah mendapatkan hal pilih dalam pemilu nanti,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) angkat bicara terkait penemuan 20.655 personel TNI-Polri masuk dalam daftar pemilih. Temuan itu berdasarkan hasil pengawasan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pemilu 2024 pada 12 Februari-14 Maret 2023.
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengatakan, masuknya nama-nama tersebut bukan kesalahan mereka melainkan ketidakcermatan yang mendaftar.
"Sudah diingatkan Bawaslu. Kan tidak cuma Polri saja. Ada TNI, ada orang-orang yang meninggal, ada anak-anak ada orang-orang yang pindah. Yang mengingatkan ya Bawaslu karena hal tersebut merupakan kewenangan Bawaslu," katanya kepada Alinea.id, Jumat (31/3).
Sementara itu, Ahmad Ramadhan memastikan, Korps Bhayangkara tetap netral dalam Pemilihhan Umum 2024. Dia memastikan juga, seluruh anggota Polri tak akan masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).
"Sekali lagi saya tegaskan bahwa Polri bersikap netral saat pemilu," kata Ramadhan, di Jakarta, Jumat (31/3) malam.
Terlebih Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan surat telegram dan penerangan satuan (pensat) kepada seluruh personel Polri untuk bersikap netral sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Dalam kebijakan itu, kata Ramadhan ada sanksi bagi anggota Polri bila terlibat sebagai pemilih atau mendukung calon tertentu. Bisa saja, anggota polisi yang terlibat akan dikenakan sanksi disiplin atau sanksi etik.
"Ini tergantung bagaimana keterlibatannya. Tapi kami pastikan, Polri netral," kata Ramadhan.