Polri menyebut ada kerawanan penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) pemerintah di masa tenang pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 6 hingga 8 Desember 2020.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, di tengah situasi pandemi saat ini plus adanya program pemulihan ekonomi nasional melalui bansos, rawan pemanfaatan bantuan sosial oleh oknum tertentu untuk menyukseskan salah satu pasangan calon (paslon) pilkada.
Terutama petahana yang memililiki akses menggunakan fasilitas pemerintah."Di masa tenang tolong dijaga, jangan ada alasan membagikan bantuan yang bisa menguntungkan salah satu paslon," kata Sigit di Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (3/12).
Sigit juga membeberkan beberapa kerawanan yang terjadi saat masa tenang, yakni menyebarkan hoaks dan hate speech sebagai bentuk kampanye hitam antar pasangan calon. Bawaslu diminta berkoordinasi dengan tim siber Polri di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) tiap daerah untuk mengantisipasi hal tersebut.
"Maraknya hoaks dengan menyebarkan isu bahwa petugasnya Covid juga dapat berpengaruh terhadap kehadiran dari pemilih di suatu daerah," ujarnya.
Menurut Sigit, pihaknya juga berharap Gakkumdu di seluruh daerah menindak dengan tegas pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dan membawa ke ranah hukum. Pasalnya, jelas dia, pelanggaran prokes saat pemilihan bisa menambah angka penderita Covid-19, seperti yang terjadi akhir bulan lalu salah satunya karena adanya kerumunan saat kampanye.
Ditambahkan dia, perlu juga diantisipasi pelanggaran protokol kesehatan oleh petugas di tempat pemilihan. Pasalnya, penularan petugas di lokasi pemilihan dapat mengganggu proses penghitungan suara.
"Kalau ada petugas yang tertular bisa jadi penghitungan berantakan dan hasil hitung cepat tidak sama dengan penhitungan manual," tuturnya.