Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni meminta Polri melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke berbagai tempat yang diduga sebagai tempat penimbunan minyak goreng di seluruh daerah. Hal ini berangkat dari temuan penimbunan berisi 1,1 juta kilogram minyak goreng di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara pada Jumat (18/2).
"Saya minta kepada Kapolri (Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo) agar memerintahkan kepada polda-polda lainnya untuk melakukan agenda serupa. Cek seluruh daerah, khawatir penimbunan hingga jutaan kilo tersebut terjadi tidak hanya di Sumut saja," ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (22/2).
Menurut Sahroni, temuan penimbunan 1,1 juta kilogram minyak goreng merupakan angka yang besar dan diperkirakan masih ada lagi gudang-gudang penimbun lainnya. Oleh karena itu, dia meminta Polri menindaklanjuti temuan penimbunan minyak goreng tersebut dan memberikan sanksi tegas kepada para oknum penimbun.
Dia juga meminta tindakan sidak maupun pengecekan secara berkala itu tidak hanya dilakukan di Sumatera Utara, melainkan juga di daerah-daerah yang saat ini sedang mengalami kelangkaan minyak goreng. Menurut Sahroni, dengan kerja keras Polri bersama Satgas Pangan, maka upaya pemerintah dalam mengatasi persoalan kelangkaan minyak goreng dapat segera teratasi.
Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR, Rudi Hartono Bangun meminta polisi segera memeriksa pelaku penimbunan 1,1 juta kilogram minyak goreng di Sumatera Utara. Menurut Rudi, perbuatan pelaku sangat merugikan masyarakat di tengah kelangkaan minyak goreng.
"Produsen pabrik minyak goreng itu itu harus diperiksa, kenapa (1,1 juta kilogram minyak goreng itu) ditimbun dan tidak dijual," kata Rudi, Selasa (22/2).
Rudi menduga, para produsen menimbun minyak goreng karena harganya sedang tinggi. Bahkan, dia menduga minyak goreng itu sengaja ditimbun agar nanti bisa dijual dengan harga tinggi ke pabrik-pabrik yang membutuhkan.
"Jadi, mereka ini betul-betul orientasi mencari untung besar. Karena harga yang sedang tinggi itu, para produsen rela kucing-kucingan dengan aturan minyak goreng satu harga yang sudah ditetapkan pemerintah," ujarnya.
Sebelumnya, Tim Polda dan Satgas Pangan Provinsi Sumatera Utara mengungkap gudang penimbunan minyak goreng di Kabupaten Deli Serdang dengan jumlah besar. Hal itu terjadi saat melakukan Tim Polda dan Satgas Pangan Provinsi Sumut tengah melakukan monitor terhadap komoditas minyak goreng.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sumut Kombes John Charles Edison Nababan membenarkan Tim Sub Ditreskrimsus Polda Sumut mendatangi tiga gudang di Kabupaten Deli Serdang dalam rangka melakukan monitor terhadap bahan pokok penting, khususnya minyak goreng yang diduga mengalami kelangkaan.
John menjelaskan, pengecekan di gudang milik PT Indomarco Prismatama di Jalan Industri, Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (18/2). Di sana ditemukan minyak goreng kemasan 1 liter dengan merek Parveen sebanyak 1.184 kotak atau 23.680 buah.
Selanjutnya, di gudang milik PT Sumber Alafaria Trijaya Tbk. di Jalan Kawasan Industri, Kabupaten Deli Sedang, juga ditemukan minyak goreng kemasan 1 liter dengan merek Parveen sebanyak 1.121 karton atau 22.420 buah.
Lalu, 25.361 kotak minyak goreng kemasan merek Bimoli juga ditemukan di gudang milik PT Salim Ivomas Pratama Tbk di Jalan Sudirman, Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.