close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Komisi III DPR saat menyetujui calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo/Foto dok Humas Polri.
icon caption
Komisi III DPR saat menyetujui calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo/Foto dok Humas Polri.
Politik
Selasa, 16 Februari 2021 13:02

Polri diyakini mampu jalankan instruksi Jokowi terkait UU ITE

Presiden Jokowi minta Polri selektif tangani laporan masyarakat terkait UU ITE.
swipe

Ketua Komisi III DPR RI, Herman Hery meyakini Polri mampu menjalankan instruksi Presiden Joko Widodo agar selektif dalam menangani laporan masyarakat yang terkait dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Saya yakin bahwa Kapolri dan jajarannya sudah mengantisipasi perintah Presiden tersebut. Apalagi saat ini konsep 'Presisi' sedang di kerjakan oleh Kapolri dan jajarannya," kata Herman, kepada wartawan, Selasa (16/2).

Menurut Herman, instruksi Presiden kepada Polri ditujukan agar selektif dalam tangani kasus terkait UU ITE lantaran masyarakat kerap menggunakan pasal karet dan membuat gaduh di ruang publik.

"Akhir-akhir ini, masyarakat menggunakan UU tersebut untuk saling melaporkan, walaupun penerapan pasal terkait UU tersebut sangat tipis. Namun suasana menjadi gaduh, dan Presiden menginginkan polri lebih jeli dan selektif sehingga tidak menjadi gaduh," ucap Herman.

Kendati demikian, politikus PDI-P itu merasa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat menjalankan instruksi dengan baik. Dalam menjalankan tugas, kata Herman, Komisi III DPR RI mendukung proses penegakan hukum tidak dilakukan dengan cara membuat gaduh.

"Dalam tugas pengawasan Komisi III, kami sangat mendukung agar penegakan hukum tidak di lakukan dengan cara membuat gaduh, karena negara sedang konsen mengatasi pandemi covid serta memulihkan ekonomi nasional," katanya.

Presiden Joko Widodo sebelumnya menginstruksikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta jajarannya agar dapat selektif dalam menangani laporan terkait UU ITE. Dia mengingatkan, pasal karet yang memicu multitafsir dapat diterjemahkan dengan hati-hati.

Presiden Joko Widodo juga meminta DPR RI untuk merevisi UU ITE, bila regulasi itu dianggap belum dapat memberi rasa keadilan bagi warga.

“Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya. Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” kata Presiden Jokowi saat memberi arahan dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri Tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2).

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan