Kapolri Jendral Tito Karnavian menyampaikan, satgas anti politik uang yang dibentuk untuk mengamankan Pilkada serentak telah memproses laporan pelanggaran. Sekurangnya, 25 laporan yang masuk kini sudah diproses oleh Polri.
"Jumlah tindak pidana politik uang yang telah diteruskan dari Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) ada 25 kasus,” ujar Tito di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Rabu (19/7).
Dari 25 kasus itu, sebanyak 11 kasus telah selesai penyelidikan dan masuk tahap dua, tiga kasus sudah berstatus P21 dan akan masuk tahap selanjutnya, sembilan kasus masih dalam tahap penyidikan, dan dua kasus diSP3 karena tidak cukup bukti untuk dilanjutkan.
Salah satu kasus yang tengah ditangani, sambung Tito, adalah tim sukses bakal calon Bupati Garut, anggota KPUD, dan Ketua Panwaslu Kabupaten Garut. Ia menuturkan kasus tersebut saat ini sudah sampai proses persidangan.
“Empat tersangka telah ditetapkan dan sudah dilaksanakan tahap kedua sejak tanggal 25 April 2018,” ucapnya.
Netralitas aparat kepolisian juga menjadi salah satu hal yang dilaporkan dalam penyelenggaraan Pilkada. Tito menyebutkan, ada sembilan laporan yang diterima, terkait dugaan pelanggaran yang menyeret anak buahnya di kepolisian.
“Ada sembilan pengaduan, tiga tidak terbukti kebenarannya, satu terbukti dan selesai, lima masih dalam proses,” katanya.