close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Polisi mengamankan seorang pemuda dari amukan massa saat aksi yang melibatkan dua kubu yang mendeklarasikan #2019 Ganti Presiden dan kubu yang menentang dan menyerukan cinta NKRI, di Jalan Indrapura, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (26/8)./AntaraFoto
icon caption
Polisi mengamankan seorang pemuda dari amukan massa saat aksi yang melibatkan dua kubu yang mendeklarasikan #2019 Ganti Presiden dan kubu yang menentang dan menyerukan cinta NKRI, di Jalan Indrapura, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (26/8)./AntaraFoto
Politik
Senin, 03 September 2018 13:22

Polri terbitkan aturan deklarasi dukungan politik

 deklarasi seperti itu merupakan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang sudah tertuang dalam Undang-Undang.
swipe

Mabes Polri menerbitkan surat telegram (TR) mengenai peraturan deklarasi dukungan terhadap pasangan calon presiden menggunakan tagar yang belakangan diselenggarakan dan pelaksanaannya dicegah oleh Polri. TR  tersebut menyebutkan beberapa tagar yang menyebarluas di masyarakat, antara lain #2019gantipresiden, #2019tetapJokowi, #Jokowi2periode dan #2019prabowopresiden.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto membenarkan adanya TR tersebut. Menurutnya deklarasi seperti itu merupakan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang sudah tertuang dalam Undang-Undang.

"“#2019ganti presiden adalah gerakan menyampaikan pendapat dimuka umum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 9 tahun 1998,” ujar Setyo, Senin (3/9).

Meski demikian kegiatan tersebut harus tetap dilaporkan kepada Polri karena berpotensi menimbulkan pertikaian horizontal dan vertikal di masyarakat. Dalam TR bernomor STR/1852/VIII/2018 itu disebutkan juga delapan syarat perizinan yang harus dipenuhi penyelenggara acara deklarasi.

Meski demikian, dalam prosesnya Polri akan melakukan assessment untuk mengidentifikasi kerawanan konflik. Sekaligus menentukan apakah acara tersebut dapat berlangsung. Jika terbukti menimbulkan konflik, Polri berhak untuk mencegah dan membubarkan acara.

“Tidak akan diizinkan apabila berpotensi menimbulkan konflik horizontal maupun vertikal, menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, perusakan fasilitas umum atau ada kerugian material dan korban jiwa, dan mengganggu ketertiban umum,” ucapnya.

Selain itu, TR yang diterbitkan tanggal 30 Agustus itu pun menekankan netralitas Polri dalam pengambilan sikap. Seluruh anggota Polri diimbau menghindari segala upaya yang mengarah pada keterlibatan politik.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan