close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Brigjen Pol Awi Setiyono saat menandatangani dokumen pengangkatannya sebagai Karo Penmas Polri, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/5/2020)/Dokumentasi Humas Mabes Polri.
icon caption
Brigjen Pol Awi Setiyono saat menandatangani dokumen pengangkatannya sebagai Karo Penmas Polri, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/5/2020)/Dokumentasi Humas Mabes Polri.
Politik
Kamis, 05 November 2020 16:15

Polri: Tiga paslon pilkada melanggar protokol kesehatan

Polri tangani 24 perkara pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di Pilkada.
swipe

Polri kembali menangani tiga kasus pelanggaran protokol kesehatan oleh pasangan calon (paslon) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Namun, tidak disebutkan siapa dan di mana wilayah pemilihannya.

"Pelanggaran protokol kesehatan 24 kasus," tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono dalam konferensi pers secara daring, Kamis (5/11).

Menurut Awi, sampai saat ini Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah menerima laporan sebanyak 366 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 61 kasus dilimpahkan ke Polri.

Pelanggaran lainnya, sambung Awi, adalah pemalsuan sebanyak empat perkara, tidak melaksanakan verifikasi dan rekap dukungan empat perkara, mutasi pejabat enam bulan sebelum paslon ditetapkan dua perkara, menghilangkan hak seseorang jadi calon dua perkara, dan mahar politik satu perkara.

Ada pula politik uang sebanyak tujuh perkara, tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu pihak 29 perkara, menghalangi penyelenggara pemilihan melaksanakan tugas tiga perkara, kampanye dengan menghina, menghasut, SARA tiga perkara.

Kemudian, kampanye dengan kekerasan atau ancaman atau menganjurkan kekerasan sebanyak lima perkara, kampanye libatkan pihak yang dilarang dua perkara, mengacau, mengganggu dan menghalangi kampanye satu perkara, serta mahar politik satu perkara.

Lebih lanjut Awi mengungkapkan, dari 61 kasus, hanya 50 kasus yang ditangani. Sedangkan 29 perkara berstatus penyelidikan, enam perkara sudah tahap I pemberkasan, P21 sebanyak tiga perkara.

Penyidik juga telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti terhadap 12 perkara. "11 perkara di SP3 karena tidak cukup bukti," ucap Awi.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan