close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin (kanan) memperkenalkan calon-calon wakil menteri Kabinet Indonesia Maju sebelum acara pelantikan di Istana Merdeka, Jakarta. Antara Foto
icon caption
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin (kanan) memperkenalkan calon-calon wakil menteri Kabinet Indonesia Maju sebelum acara pelantikan di Istana Merdeka, Jakarta. Antara Foto
Politik
Minggu, 27 Oktober 2019 10:05

Posisi wakil menteri seharusnya jatah pejabat eselon I

Jika mau mengangkat wakil menteri dari luar pejabat karier, sebaiknya merevisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
swipe

Politikus Partai Golkar, Iqbal Wibisono, menyebut posisi wakil menteri yang berjumlah 12 orang dan baru dilantik Presiden Joko Widodo seharusnya diberikan kepada pejabat karier. Karena wakil menteri bukan anggota kabinet, sehingga mereka yang berada di posisi itu seharusnya pegawai negeri yang telah menduduki jabatan struktural eselon 1.

“Jika mau mengangkat wakil menteri (wamen) dari luar pejabat karier, sebaiknya merevisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara terlebih dahulu agar semua keputusan mengandung pendidikan bernegara dengan baik dan benar,” kata Iqbal Wibisono di Semarang, Jawa Tengah Minggu (27/10).

Ketua Harian DPD I Partai Golkar Provinsi Jawa Tengah itu lantas menyebut Pasal 10 UU Nomor 39/2008 yang menyatakan bahwa dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, presiden dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu.

"Yang dimaksud dengan wamen, dalam penjelasan UU Kementerian Negara, adalah pejabat karier dan bukan merupakan anggota kabinet," kata alumnus Program Doktor (S-3) Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) ini.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo pada Jumat (25/10) melantik 12 wakil menteri untuk 11 kementerian. Mereka adalah Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar, Dubes Indonesia untuk Amerika Serikat; Wakil Menteri Pertahanan Wahyu Sakti Trenggono, mantan Bendahara Tim Kampanye Nasional.

Kemudian, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi, Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI)/PPP;
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Kepala Badan Kebijakan Fiskal; Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, Politikus Partai Golkar; Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat John Wempi Wetimpo, Mantan Bupati Jayawijaya/PDIP.

Lalu Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong, Badan Restorasi Gambut;
Wakil Menteri Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Budi Arie Setiadi, Mantan Ketua Umum Projo; Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala BPN Surya Tjandra, Politikus PSI; Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, Direktur Utama Bank Mandiri.

Selanjutnya, Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin, Direktur Utama Inalum; dan Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo. Ia merupakan putri Ketua Umum Perindo Hari Tanoesoedibjo.

Iqbal menyebut para  wamen tersebut bukanlah berasal dari pejabat karier. Seharusnya, seperti mantan direktur jenderal (dirjen), sekretaris jenderal (sekjen) kementerian, deputi atau eselon 1 yang memang aparatur sipil negara (pimpinan tinggi utama/madya) yang mendapatkan promosi itu.

"Meskipun hak prerogatif Presiden, semestinya jangan melanggar undang-undang. Jangan sampai ada pandangan hidup bernegara kok terkesan main-main," kata Iqbal.

Ia lantas mencontohkan Nasaruddin Umar yang pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Agama periode 2011-2014. Kemudian Mardiasmo selaku Wakil Menteri Keuangan yang dilantik pada 27 Oktober 2014. Sebelumnya, Mardiasmo menjabat sebagai Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat. (Ant)

img
Tito Dirhantoro
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan