Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) mengecam rencana pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada jasa pendidikan, termasuk opsi mengenakan pajak sembilan kebutuhan pokok (sembako).
"Di tengah masyarakat yang sedang mengharapkan keadilan dan kesejahteraan, pemerintah justru mengampuni orang-orang kaya dengan tax amnesty dan memajaki rakyat kecil. Ini sangat tidak adil!," ujar juru bicara DPP Prima, Farhan Abdillah Dalimunthe dalam keterangannya, Sabtu (13/6).
Menurut Farhan, rencana ini akan semakin membuat sistem perpajakan tidak adil. Dia menyebut, rakyat biasa akan semakin tertekan daya belinya. Ini karena sebagian pendapatan masyarakat biasa adalah untuk sembako. Sementara itu, sambung Farhan, orang-orang kaya menurutnya terus-menerus dimanja pemerintah melalui kebijakan penghapusan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil dan rumah mewah, penghapusan pajak kapal mewah
"Ekonomi sedang berat, jangan bebankan ke rakyat kecil!" tegasnya.
Farhan mengatakan, melemahnya daya beli masyarakat juga akan membuat ekonomi sulit bertumbuh. "Jangankan buat pajak, untuk makan sehari-hari saja rakyat sedang susah. Di tengah pandemi ini PHK massal terjadi, pedagang banyak yang merugi dan gulung tikar. Sekarang mau dibebani lagi dengan harga barang yang melambung tinggi akibat kenaikan PPN dan penerapan pajak sembako," jelas Farhan.
Farhan menyampaikan, PRIMA mendesak pemerintah untuk mengubah skema perpajakan agar lebih berkeadilan dalam menjawab tantangan ekonomi saat ini. Kata dia, jika pemerintah ingin menstimulus ekonomi maka yang seharusnya dilakukan adalah menaikkan pajak yang lebih besar untuk orang-orang kaya dan memberikan pengampunan pajak untuk rakyat kecil.
Farhan menyebut, saat ini Indonesia sedang menghadapi persoalan ketimpangan ekonomi yang ekstrem. Terdapat 1% orang terkaya yang menguasai hampir separuh kekayaan dan sumber daya nasional. Diantaranya ada 4 orang terkaya yang memiliki kekayaan setara 100 juta orang termiskin di Indonesia.
Di sisi lain, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah orang miskin Indonesia adalah 27,5 juta orang atau 10,19% (GKM Rp. 458 ribu/bulan). Sementara, 52% penduduk Indonesia pengeluarannya masih Rp. 25 ribu kebawah.
"Kita bisa menaikkan pajak penghasilan terhadap orang kaya dan orang super kaya dengan mengubah tarif PPh perorangan untuk kategori pendapatan di atas Rp1,5 miliar per tahun menjadi 45%. Sedangkan orang-orang di level terbawah seperti buruh tidak dikenai pajak agar lebih berkeadilan," ujar Farhan.
Saat ini, pemerintah sedang merumuskan draft revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pasal 4A UU tersebut menyebut bahwa dua jenis barang yang dikeluarkan dari daftar bebas PPN, yakni barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batubara. Serta barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
Di dalam aturan sebelumnya, sembako atau jenis-jenis kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat tidak dikenakan PPN. Namun, dalam aturan baru tersebut sembako tak lagi dimasukkan ke dalam objek yang PPN-nya dikecualikan.
Barang tersebut meliputi beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan dan gula konsumsi. Selain itu, ada 11 jenis layanan yang akan dikenakan PPN seperti jasa Pendidikan, jasa pelayanan kesehatan medis dan jasa pelayanan sosial.