Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Arsul Sani, menyebut Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendukung wacana pembentukan panitia khusus atau pansus terkait kasus Jiwasraya di parlemen. Sebelumnya, ada dua sampai tiga fraksi di DPR yang secara informal menyetujui pembentukan Pansus Jiwasraya.
Sekretaris Jenderal PPP itu mengaku sudah berkoordinasi dengan Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa untuk menyetujui pembentukan Pansus Jiwasraya. Dukungan partainya itu nantinya akan ia sampaikan setelah anggota dewan mulai masuk kerja.
“Saya sudah tanya ke ketua umum saya, bagaimana PPP dalam kasus Pansus Jiwasraya, dukung tidak? Dukung, katanya. DPR akan masuk minggu depan. Karena itu, PPP akan bilang dukung Pansus Jiwasraya,” kata Arsul di Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (6/1) malam.
Arsul mengatakan, pihaknya mendukung Pansus Jiwasraya agar kasus yang disebut-sebut berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp13,7 triliun itu ada kejelasan. Ia pun menyinggung Pansus Century yang juga dibentuk DPR karena merugikan keuangan negara sampai Rp7,4 triliun.
"Supaya jelas siapa yang makan duitnya. Century saja yang sudah jelas seperti itu, baru satu saja jadi tersangka KPK, Budi Mulia. Berikutnya tidak ada lagi. Belum ada kelanjutannya, padahal sebelumnya KPK agak berani," ujarnya.
Dalam sebuah kasus, kata Asrul, kalau ada nama yang sudah jelas disebut bersama-sama melakukan tindak pidana seharusnya tinggal menunggu waktu saja untuk menjadi tersangka berikutnya. Tetapi pada kasus Century sampai sekarang tidak jelas juga.
"Jadi, begitu juga soal kasus Jiwasraya, bikin pansus agar kasusnya dikawal DPR. Kalau kemudian ditangani Kejaksaan Agung dan tidak dikawal bisa masuk angin," katanya.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Adi Toegarisman, mengatakan pihaknya telah memeriksa tujuh saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya, pada Senin (6/1). Dengan demikian, total 12 saksi yang telah diperiksa oleh Kejaksaan Agung dalam kasus ini.
“Hari ini ada tujuh orang yang kami periksa, termasuk yang meminta reschedule pekan lalu, Benny Tjokro, hadir," kata Adi di Kantor Jampidsus, Jakarta.
Selain Benny Tjokro selaku Komisaris PT Hanson International, enam orang lainnya yang diperiksa yakni mantan agen bancassurance PT Jiwasraya Getta Leonardo Arisanto, Kadiv Pertanggungan Perorangan dan Kumpulan PT Jiwasraya Budi Nugraha.
Kemudian, mantan Kepala Pusat Bancassurance, Aliansi Strategi PT Jiwasraya Dwi Laksito, Kadiv Penjualan PT Jiwasraya Erfan Ramsis dan Dirut Corfina Capital Irsanto Aditya Soreaputra.
Dalam menangani kasus ini, Kejaksaan Agung juga meminta keterangan ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB OJK) Riswinandi. “Dalam menangani perkara, kami perlu alat bukti, salah satunya meminta keterangan ahli,” kata Adi. (Ant)