Musyarawah Kerja Nasional (Mukernas) III Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) Muktamar Jakarta, merekomendasikan dukungannya kepada Paslon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Ketua Umum PPP Muktamar Jakarta, Humphrey Djemat, menyampaikan pengambilan keputusan untuk memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon, merupakan hal yang paling ditunggu dalam Mukernas.
"Maka forum Mukernas III PPP Muktamar Jakarta akan menjatuhkan (dukungan) politik untuk berjuang dengan pasangan calon presiden dan wakil presiden Republik Indonesia nomor urut 02, yakni pasangan Prabowo-Sandi dalam momentum menuju Pilpres 2019," kata Humprey di gedung DPP PPP Muktamar Jakarta, Jalan Talang, Menteng, Jakarta Pusat.
Dia pun menyatakan akan memaksimalkan mesin partai PPP Muktamar Jakarta untuk mendukung kemenangan Prabowo-Sandi. Mesin partai, akan bergerak mulai dari tingkat pusat hingga tingkat daerah.
Humphrey mengklaim kader PPP Muktamar Jakarta di akar rumput, hingga kini masih solid dan terpelihara. Para kader, kata dia, juga akan dimaksimalkan guna membantu kemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02.
Berdasarkan hasil Mukernas tersebut, DPP PPP Muktamar Jakarta akan segera melakukan komunikasi dengan Paslon nomor 02.
"Hasil mukernas ini resmi, pada hari ini kami putuskan aspirasi bersama, tidak ada sangkut paut atau deal apapun termasuk SK. Sikap ini murni keluar dari dalam diri PPP Muktamar Jakarta, dan itu disuarakan DPD (Dewan Pimpinan Daerah) dan DPW (Dewan Pimpinan Wilayah) se indonesia," katanya mengklaim.
Dualisme kepemimpinan di tubuh PPP sudah terjadi sejak Oktober 2014 lalu. Saat itu, terjadi dua muktamar yang menyiratkan perpecahan di partai berlambang kabah tersebut.
Dua muktamar berlangsung di Jakarta dan Surabaya. Muktamar Jakarta memilih Djan Faridz sebagai ketua umum. Sementara muktamar Surabaya menetapkan Romahurmuziy sebagai pimpinan.
Kepengurusan PPP Romi, sapaan Romahurmuziy, diakui dengan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
Namun kubu Djan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas putusan tersebut. Kubu Djan menang dengan putusan pengadilan yang membatalkan SK Menkumham atas kepengurusan PPP pimpinan Romi.
Tak berhenti di situ, kubu Romi mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Konstitusi. Hasilnya, Romi menang dan dianggap sebagai pimpinan PPP yang sah. Namun putusan tersebut tak menghentikan dualisme yang ada di tubuh PPP.