close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Twitter/@DPP_PPP
icon caption
Twitter/@DPP_PPP
Politik
Kamis, 21 Maret 2024 20:05

PPP tumbang, mengapa "Partai Ka'bah" gagal pada Pileg 2024?

PPP hanya meraih 5.878.777 suara (3,8%), sedangkan ambang batas parlemen 4%.
swipe

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) gagal melenggang ke Senayan untuk pertama kali sejak 1973. Pangkalnya, hanya meraih 5.878.777 suara (3,8%) pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, sedangkan ambang batas parlemen sebesar 4%.

Beberapa calon legislatif (caleg) PPP pun batal mendapatkan kursi di Senayan dan bergeser kepada partai lain. Misalnya, tiga kursi yang diraih PPP di daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur (Jatim) III, Jatim VIII, dan Jatim XI dialokasikan untuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). 

Anggota Mahkamah DPP PPP, Abdullah Mansyur, memastikan pihaknya segera melakukan evaluasi atas hasil Pemilu 2024. "Pasti ada evaluasi nanti," ucapnya kepada Alinea.id, Kamis (21/3).

"Partai Ka'bah" pun berencana mengajukan gugatan atas penetapan hasil pileg ke Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi peluangnya kecil. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) diajukan ke MK maksimal 3 x 24 jam sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan perolehan suara dan MK diberi waktu hingga 14 hari untuk menyelesaikan proses perkara.

Perlu intropeksi

Terpisah, Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki Chaniago, menyarankan PPP melakukan introspeksi. Ada beberapa hal yang harus dievaluasi, seperti regenerasi, sumber daya diwarnai muka-muka lama, dan internal tidak solid.

Menurutnya, pilihan politik PPP mendukung Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 juga tidak menguntungkan. "Secara basis pemilih lebih dekat ke Anies maupun Prabowo," katanya kepada Alinea.id.

Lebih jauh, Arifki mengingatkan, evaluasi tersebut penting dilakukan mengingat peluang untuk tembus parlemen pada 2029 akan sulit. Dicontohkannya dengan Hanura yang kembali tidak memiliki wakil di DPR pada 2024 karena gagal tembus ambang batas sejak 2019.

Ia juga menyarankan agar PPP melakukan transformasi sebagaimana Golkar dan PDIP. Keduanya merupakan partai peninggalan Orde Baru (Orba) yang tetap eksis bahkan rutin tembus 3 besar sejak reformasi hingga kini.

Setidaknya telah dilaksanakan 6 pemilu sejak reformasi pada 1999 hingga kini. PDIP meraih 153 kursi di DPR pada Pileg 1999, sedangkan Golkar 120 kursi dan PPP 89 kursi.

Pada 2004, Golkar unggul dengan 128 kursi, disusul PDIP 109 kursi dan PPP turun ke 58 kursi. Lima tahun berselang, Golkar meraih 106 kursi, PDIP 94 kursi, dan PPP 38 kursi.

PDIP kembali teratas dengan 109 kursi pada Pileg 2014, sementara Golkar 91 kursi dan PPP 39 kursi. Raihan PPP menyusut signifikan pada 2019 dengan 19 kursi, sedangkan PDIP 128 kursi dan Golkar 85 kursi.

Pada Pileg 2024, PDIP dan Golkar masuk 2 besar dengan raihan suara masing-masing 25.387.278 suara (16,72%) dan 23.208.654 suara (15,29%). KPU akan mengonversi raihan kursi di DPR usai MK merampungkan PHPU.

"Ini bisa menjadi evaluasi penting bagi PPP untuk mengurus regenerasi dan konflik partai yang berkepanjangan yang tidak menguntungkan PPP," jelas Arifki.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan