close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Megawati Soekarnoputri yang juga Ketua Umum PDI Perjuangan. / Antara Foto
icon caption
Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Megawati Soekarnoputri yang juga Ketua Umum PDI Perjuangan. / Antara Foto
Politik
Selasa, 29 Mei 2018 07:05

PPP yakin Megawati tak minta gaji BPIP

Polemik terkait gaji dewan pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) terus berlanjut.
swipe

Polemik terkait gaji dewan pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) terus berlanjut.

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Rommahurmuziy meyakini para tokoh nasional yang berada di struktur BPIP seperti Megawati Soekarnoputri tidak akan meminta gaji.

"Saya meyakini Megawati tidak akan meminta gaji apalagi tugasnya membela Pancasila," kata Romahurmuziy atau Romy usai menghadiri acara buka puasa bersama di Rumah Dinas Ketua DPR RI, di Jakarta, dilansir Antara, Senin malam (28/5).

Dia menjelaskan dalam sebuah acara, dirinya pernah mendengar alasan Megawati saat menerima jabatan Ketua Dewan Pengarah BPIP yaitu karena menerima tugas tersebut karena berkaitan dengan Pancasila.

"Megawati menyampaikan ketika BPIP belum menjadi badan, dia sudah menerima SK pelantikan dan beliau menyampaikan dirinya menerima tawaran sebagai Ketua Dewan Pengarah bukan karena lembaga khusus setingkat menteri," ujarnya.

Selain itu Romy mengaku belum mengetahui secara rinci terkait hak keuangan para pejabat di BPIP yang diatur melalui Peraturan Presiden nomor 42 tahun 2018.

Dia menilai Kementerian Sekretariat Negara harus menjelaskan karena kementerian tersebut yang mengurusi persoalan standar dan protokol dari BPIP sejauh mana.

"Dan masing-masing tentu harus bisa memberikan alasan yang cukup untuk bisa menjelaskan pada rakyat dengan gaji sebesar itu," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo pada Rabu (23/5) menandatangani Peraturan Presiden nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Perpres tersebut mengatur hak keuangan beserta fasilitas para pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP.

Dalam lampiran Perpres tersebut dijelaskan hak keuangan yang diperoleh Ketua dan Anggota Dewan Pengarah, Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Staf Khusus Dewan Pengarah BPIP.

Rinciannya adalah Ketua Dewan Pengarah BPIP memperolah Rp112.548.000; anggota Dewan Pengarah BPIP memperolah Rp100.811.00; Kepala BPIP memperoleh Rp76.500.000; Wakil Kepala BPIP Rp63.750.000; Deputi Rp51.000.000; Staf Khusus Rp36.500.000.

img
Sukirno
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan