Wasekjen Gerindra Andre Rosiade mengatakan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto akan membentuk Majelis Pemeriksaan Ad Hoc, guna menghadapi gugatan 14 caleg Gerindra yang tak lolos ke parlemen.
Andre mengatakan, mejelis itu dibentuk lantaran saat ini pihaknya belum bisa membawa masalah tersebut ke Mahkamah Partai, karena tengah fokus menghadapi gugatan sengketa pileg di Mahkamah Konstitusi. Lazimnya, persoalan internal Gerinda diselesaikan di Mahkamah Partai.
"Partai akan membentuk yang namanya Majelis Pemeriksa Ad Hoc yang dibentuk langsung oleh Prabowo, setelah MK. Intinya menghadapi gugatan teman-teman Partai Gerindra, akan menghadapi proses mediasi dan hukum," katanya di DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (17/7).
Menurutnya, 14 caleg yang melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bukan menggugat Gerindra karena pelanggaran hukum. Gugatan tersebut dilayangkan karena mereka ingin ditetapkan sebagai caleg terpilih.
"Karena merasa suara mereka lebih besar daripada caleg yang terpilih," katanya.
Andre mengatakan, hal tersebut tampak dari petitum atau tuntutan para caleg Gerindra yang malakukan gugatan. Dia mencontohkan petitum yang diajukan Mulan Jameela dan keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati. Menurut Andre, tak ada unsur yang menunjukkan adanya gugatan pada Gerindra dan Prabowo Subianto.
"Mereka hanya menuntut agar mereka ditetapkan sebagai anggota legislatif terpilih," ujarnya.
Gugatan yang diajukan 14 caleg Gerindra terdaftar dengan nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/Pn.Jaksel. PN Jaksel telah menggelar sidang pertama gugatan tersebut pada 10 Juli lalu. Sidang kedua berlangsung hari ini.