Joko Widodo, Prabowo Subianto, dan Sandiaga Uno sudah mengajukan surat keterangan tidak pailit ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Surat ini sendiri dibutuhkan sebagai syarat menjadi calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).
"Sampai pukul 12.00 WIB yang sudah mengajukan keterangan tidak pailit adalah Jokowi, Prabowo, dan Sandiaga," kata humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaludin Samosir di Jakarta.
Persyaratan yang harus dipenuhi capres-cawapres dan mekanismenya dituangkan lebih lanjut dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2014. Di dalamnya memuat 18 syarat yang harus dipenuhi kandidat. Salah satunya, surat keterangan pengadilan niaga berisi capres atau cawapres tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.
"Sandiaga mengajukan kemarin, sejauh ini yang lain belum ada. Tiga orang itu mendaftar hampir bersamaan," tambah Jamaludin kepada Alinea melalui telepon, (9/8).
Di sisi lain, menurut Jamaludin, pengadilan juga bisa mengeluarkan surat keterangan untuk individu yang tidak punya perusahaan. "Kalau tidak punya perusahaan tidak apa-apa, itu bisa dimintakan untuk perorangan. lagipula buatnya juga mudah," ungkap Jamaludin.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga belakangan disebut menjadi cawapres berpasangan dengan Prabowo Subianto. Informasi ini menyeruak usai ramai cuitan Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief di Twitter. Menurut Andi, Sandiaga Uno telah membayar mahar kepada PKS dan PAN, masing-masing senilai Rp500 miliar agar ia didukung menjadi cawapres Prabowo.
Namun, hal itu dibantah Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi DKI Jakarta M. Taufik yang menilai pernyataan Andi Arief itu hanya pendapat pribadi. Andi, imbuhnya, bukanlah penentu arah koalisi atau membawa suara partai.
"Ini kan masing-masing parpol sedang rapat pimpinan, selesai rapat maka hasilnya dibawa," ucapnya.
Sementara, cawapres untuk Joko Widodo sampai saat ini belum diumumkan. Rencananya, pengumuman itu akan dilangsungkan nanti malam.