close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Diskusi bertajuk Pro Kontra Presidential Treshold Pasal 222 dan 226 UU No. 7/2017 digugat Kepentingan Siapa? di Cikini, Jakarta, Jumat (13/7). / (Foto: Kudus Purnomo Wahidin/Alinea.id)
icon caption
Diskusi bertajuk Pro Kontra Presidential Treshold Pasal 222 dan 226 UU No. 7/2017 digugat Kepentingan Siapa? di Cikini, Jakarta, Jumat (13/7). / (Foto: Kudus Purnomo Wahidin/Alinea.id)
Politik
Sabtu, 14 Juli 2018 02:44

Presidential treshold 20% yang jadi polemik

Ketetapan ambang batas pencalonan presiden alias presidential treshold 20% kini masih menjadi polemik beberapa pihak.
swipe

Ketetapan ambang batas pencalonan presiden alias presidential treshold 20% kini masih menjadi polemik beberapa pihak. Sebab, aturan yang terpatri dalam Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tersebut dipandang dapat menutup kemungkinan munculnya calon potensial dari partai lain yang hanya memiliki kursi sedikit di parlemen.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karius, mamandang ketetapan presidential treshold 20% hanya menguntungkan segelintir partai, terutama partai-partai lama yang memiliki kursi di DPR.

"Dan ini menutup partai-partai baru, sehingga ini rawan memunculkan otokrasi politik, karena hanya di kuasai partai partai lama," paparnya dalan diskusi bertajuk Pro Kontra Presidential Treshold Pasal 222 dan 226 UU No. 7/2017 digugat Kepentingan Siapa? di Cikini, Jakarta, Jumat (13/7).

Tak sampai disitu, ia pun mengatakan dengan adanya presidential treshold 20% dapat memunculkan transaksi politik yang tak sehat antar partai besar, yang dapat memperlemah partai-partai kecil.

"Ini tentunya dapat memperkuat partai besar dan memperlemah partai kecil," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Politisi PDI Perjuangan Effendi Simbolon mengatakan tak benar apabila presidential treshold disebut menghalangi besarnya partai kecil. Pasalnya, besar kecilnya sebuah partai bukan ditentukan oleh peraturan presidential treshold 20%, tetapi oleh pemilih yang menentukan sikap politiknya untuk memilih suatu partai.

Ia pun mengatakan sejatinya peraturan presidential treshold 20%, dimaksudkan untuk menghindari munculnya banyak calon presiden tanpa membangun koalisi yang kuat.

"Sebenarnya kita hanya ingin menghindari munculnya calon yang banyak, namun tidak membangun koalisi, karena tanpa membangun koalisi setiap kepentingan pun sulit terakomodir," jelasnya.

Meskipun demikian, ia menghormati setiap keputusan para pihak yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Sebab, hal itu adalah hak semua warga negara apabila merasa dirugikan secara konstitusi. 

Akan tetapi, ia mengingatkan kepada pihak penggugat, seharusnya para penggugat aturan pedoman presidential treshold 20% yang mengacu kepada hasil Pemilu 2014, dan bukan memperjuangan target 0%.

Menyikapi hal tersebut, peneliti Karyono Wibowo dari Indonesian Public Institute (IPI), menyatakan sesungguhnya ketetapan presidential treshold 20% dirumuskan untuk menghindari terjadinya pecah kubu antar lembaga eksekutif dan legislatif, seperti yang terjadi saat awal Pemerintah Joko Widodo berdiri.

"Itu kan kalau diawal pemerintahan Jokowi konflik antara KMP (Koalisi Merah Putih dari kubu oposisi) dan KIH (Koalisi Indonesia Hebat dari kubu PDIP), makanya tidak stabil. Karena KMP menguasai parlemen, baru setelah pak Jokowi mendekati Golkar baru stabil dan setiap kebijakan bisa diloloskan oleh legislatif. Nah, itu pentingnya presidential treshold 20%," paparnya.

Lebih jauh, ia pun mengatakan peraturan presidential treshold 20% tidak diciptakan untuk menguntungkan pihak Jokowi, dengan partai lainnya. Pasalnya dalam politik bisa saja berubah.

"Bisa berbalik tidak menguntungkan Jokowi, bisa saja nanti pada pindah partai besarnya, dan 0% juga siapa yang bisa menjamin tak ada kongkalikong? Bisa juga nanti 1 partai yang punya wewenang mencalonkan bisa saja melelangnya ke orang lain yang tak punya track record tapi ingin jadi presiden," pungkasnya.

img
Kudus Purnomo Wahidin
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan