Anggota Komisi III DPR, Habiburokhman, meminta Propam Polri menyelidiki penyidik kepolisian yang menetapkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah Syaputra sebagai tersangka. Dia menilai, janggal korban tabrak seperti Hasya justru ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya minta Propam turun diperiksa ini penyidik-penyidiknya ini. Bagaimana gitu kan bisa menetapkan orang meninggal sebagai tersangka? Ini gak masuk akal dan ini sangat melukai rasa keadilan," kata Habiburokhman di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/1).
Hasya meninggal diduga ditabrak pensiunan polisi, AKPB Purnawirawan Eko Setia BW. Namun, ia malah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu diketahui setelah keluarga Hasya menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) perkara kecelakaan lalu lintas dengan nomor B/42/I/2023/LLJS tertanggal 16 Januari 2023.
Dalam SP2HP tersebut, juga terlampir surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan nomor B/17/I/2023/LLJS. Hal itu karena korban telah meninggal dunia.
Selain meminta agar penyidik diperiksa, politikus Gerindra ini juha meminta agar polisi memproses hukum AKBP (Purn) Eko Setia BW. Menurutnya, jangan sampai ada privilege terhadap Eko.
"Jangan sampai karena itu mantan anggota Polri, yang mengusutnya juga Polri, ada privilege. Jangan sampai muncul seperti itu," katanya.
Habiburokhman mengatakan, bila terbukti ada indikasi pidana di dalamnya, polisi dapat menindak Eko.
"Terlepas kemudian tentang hukumnya, saya minta, saya sepakat dengan Pak Kapolda, (Eko) diperiksa ulang. Karena janggal sekali dan ini menggores rasa keadilan masyarakat. Janggalnya kenapa? Kalau gak ngebut bagaimana mungkin bisa melindas sampai meninggal orang," tandasnya.