Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menganggap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) zalim lantaran melaporkan ke Bareskrim.
Sekertaris Jenderal (Sekjen) PSI Raja Juli Antoni menyatakan partainya menghormati keputusan Bawaslu untuk melimpahkan kasus materi polling calon wakil presiden dan anggota kabinet Joko Widodo 2019 di koran Jawa Pos ke Bareskrim.
Terkait dengan adanya pelimpahan kasus yang dilakukan Bawaslu ke kepolisian, Raja merasa didzalimi, karena sebelumnya juga ada pelaporan ke Bawaslu terhadap beberapa partai, yang juga melakukan dugaan kampanye di berbagai media. Akan tetapi tidak ada tindak lanjut dari pelaporan itu.
"Sebagai partai baru, kami merasa dikerjain. Apakah karena kami partai baru? Apakah karena tak ada backing besar di belakang PSI sehingga kami dilakukan seperti itu?, Nah, jauh dari lubuk hati kami yang terdalam, kami merasa proses ini tidak adil tidak fair. Dalam konteks itu merasa dizalimi," tegasnya dalam konferensi pers di DPP PSI, Jakarta, Kamis (17/5).
Terlebih, berdasarkan siaran pers Bawaslu pada hari ini, pada alinea terakhirnya mengatakan “Kepolisian segera menetapkan Tersangka”.
Dalam hal itu, Raja menyatakan Bawaslu telah melanggar asas praduga tak bersalah. Hal tersebut jelas menunjukkan bahwa PSI menjadi target operasi atau TO dari pihak-pihak tertentu.
Raja menuduh, Bawaslu pun sudah melakukan abuse of power, karena memerintahkan polisi untuk mentersangkakan pimpinan PSI. Temuan tersebut juga, merupakan temuan anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin, di Jawa Pos, bukanlah pelaporan dari masyarakat.
“Pak Afif ada di Jakarta, koran Jawa Pos terbit di Jawa Timur. Prosesnya juga sangat cepat. Pada 23 April materi itu muncul di koran, beberapa hari kemudian Pak Afif melaporkan kami,” ujar Raja.
Dia berharap, ada perlakukan yang sama di depan hukum, jangan ada diskriminatif. "Seandainya, PSI diproses, bagaimana dengan partai-partai lain?" kata dia.
Meskipun begitu, dia menyatakan PSI akan menggunakan haknya untuk melakukan perlawanan secara hukum. Apalagi, PSI melihat ada perbedaan tafsir hukum.
“Materi kami tidak memuat visi dan misi serta program partai. Padahal, itulah definisi kampanye menurut Pasal 274 UU Pemilu,” kata Raja Juli Antoni.
Juli menyatakan, materi tersebut merupakan wujud dari komitmen PSI dalam melaksanakan pendidikan politik. Dalam materi tersebut, juga tidak mengandung ajakan untuk memilih PSI.
"Kalau soal pencantuman logo ini bagian dari pertanggungjawaban. Ini polling untuk publik dan tak mungkin tak ada penanggung jawab. Makanya ada nama dan logo PSI untuk tanggung jawab," katanya.