close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Hari ini (24/5) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendatangi Ombudsman RI untuk membuat laporan.  / (Foto: Ayu Mumpuni/Alinea.id)
icon caption
Hari ini (24/5) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendatangi Ombudsman RI untuk membuat laporan.  / (Foto: Ayu Mumpuni/Alinea.id)
Politik
Kamis, 24 Mei 2018 20:13

PSI laporkan Bawaslu ke Ombudsman

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Ombudsman RI.
swipe

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Ombudsman RI. 

Setelah kemarin melaporkan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelengaraan Pemilu (DKPP), hari ini (24/5) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendatangi Ombudsman RI untuk membuat laporan. 

Kedatangan Wasekjen PSI beserta bendahara umum PSI, ketua tim kampanye PSI, dan kuasa hukum untuk melaporkan ketua Bawaslu Abhan dan anggota Bawaslu Mochamad Affifudin.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum PSI, Dini S. Purwono, alasan pelaporan itu karena adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan ketua Bawaslu dan anggotanya itu. Ia juga menyayangkan sikap tidak konsisten atas pernyataan Affifudin di salah satu media.

“Saudara Affifudin menyatakan sanksi kepada pelanggar berkenaan dengan definisi ‘citra diri’ adalah peringatan. Namun dalam kasus PSI, Bawaslu tidak pernah memberikan peringatan. Bawaslu langsung membawa Polri,” ujarnya di Gedung Ombudsman RI.

PSI juga membawa beberapa bukti untuk memperkuat laporannya, seperti keterangan-keterangan tentang landasan hukum Pemilu, koran dari Jawa Pos yang menerbitkan iklan poling PSI dan iklan Parpol lain. Setelah mengajukan laporan, PSI berharap agar Ombudsman dapat segera memprosesnya.

“Berdasarkan informasi tadi hari Senin itu sebetulnya akan ada sidang pleno dari Ombudsman. Jadi, kami akan mengejar agar laporan kita ini dibahas dalam pleno Ombudsman hari Senin,” tutur Dini.

Dari pelaporan hari ini, PSI berharap agar Ombudsman memberikan rekomendasi agar Bawaslu bersikap konsisten, profesional, dan penuh integritas. Selain itu PSI juga berharap agar Ombudsman dapat merekomendasikan Bawaslu untuk mencabut laporannya terhadap PSI.

Undang-Undang Pemilu tidak sempurna

Terkait citra diri yang menjadi alasan pelanggaran iklan poling PSI di salah satu media cetak, PSI menilai perlu adanya penafsiran atas makna citra diri dalam pasal 1 angka 35 UU Pemilu. PSI menganggap dasar yang disampaikan oleh Bawaslu dalam pelaporan PSI ke Bareskrim lemah.

“Seorang anggota Bawaslu mengaku bahwa UU Pemilu punya banyak kelemahan, belum sempurna,” ujar Ketua Kampanye PSI, Andi Budiman.

Karena hal itu lah PSI semakin berupaya melawan Bawaslu karena menduga adanya bentuk kesewenang-wenangan, ketidakadilan, dan tidak memiliki dasar. PSI pun menyayangkan Bawaslu sebagai wasit dalam penyelenggaraan pemilu yang menggunakan ketidaksempurnaan UU untuk menghukum seseorang.

“Sekali lagi gugatan mereka atau laporan mereka ke Bareskrim ini konsekuensinya sangat serius karena sampai hukuman badan,” katanya.

Diakui PSI, laporan di Bareskrim sangat diburu-buru oleh pihak Bawaslu. Padahal partai-partai lain yang juga telah banyak membuat iklan yang menujukan jati diri justru mendapat perlakuan berbeda.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan