Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor
757/Pdt.G/2023/PN.JKT.PST Tanggal 2 Maret 2023 pada hari ini (11/4).
Ketua KPU Hasyim Asy'ari, mengungkapkan beberapa hikmah dari putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta yang mengabulkan upaya hukum banding KPU terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Perkara 757).
"Putusan ini meluruskan kembali jalur peradilan untuk mencari keadilan pemilu, yaitu bukan wewenang/kompetensi peradilan umum (pengadilan negeri), namun adalah wewenang Bawaslu, PTUN, dan Mahkamah Konstitusi," kata dia dalam keterangan resminya, Selasa (11/4).
Selain itu, putusan PT Jakarta tersebut dapat membendung arus gugatan para pihak dalam perkara perbuatan melawan hukum dalam kepemiluan melalui jalur peradilan umum.
"Terhadap Putusan Bawaslu perkara No. 01/2023 (perkara Partai Prima), tetap dilaksanakan dan dilanjutkan oleh KPU, karena menjadi kewajiban KPU melaksanakan putusan Bawaslu," ucap dia lagi.
Untuk diketahui, dalam keputusannya, pertimbangan hukum Majelis Hakim PT Jakarta menimbang walaupun gugatan penggugat adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata, namun substansi sengketa dalam perkara a quo adalah berupa akibat dari diterbitkannya keputusan oleh KPU dengan demikian secara substansi hal tersebut adalah termasuk dalam perbuatan melawan hukum oleh penguasa, maka menjadi kewenangan kompetensi absolut PTUN.
Majelis hakim juga menimbang bahwa dengan alasan dan pertimbangan tersebut di atas, pengadilan tingkat banding tidak sependapat dengan pengadilan tingkat pertama bahwa telah terjadi kekosongan hukum dengan perihal gugatan dalam perkara a quo yaitu, di luar dari substansi yang diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu. Oleh karena itu putusan pengadilan tingkat pertama yang menyatakan berwenang mengadili perkara a quo harus dibatalkan.
Majelis hakim lantas menimbang bahwa oleh karena peradilan umum cq Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinyatakan tidak berwenang secara kompetensi absolut mengadili perkara a quo, maka eksepsi tergugat tentang gugatan kabur dan materi pokok perkaranya tidak perlu dipertimbangkan lagi dan harus dinyatakan gugatan selain dan selebihnya tidak dapat diterima.