Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mngabulkan permohonan pemohon Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Dalam sidang yang dipimpin Nasrifal, didampingi hakim anggota M. Arif Pratomo dan Unun Pratiwi itu disebutkan, eksepsi tergugat tentang dalil-dalil gugatan penggugat tidak dapat diterima. Pasalnya eksepsi ini dinilai tidak jelas, kabur, dan obcrulibel.
Dalam pokok perkara, majelis membacakan amar putusannya, satu majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Majelis hakim juga membatalkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik, Peserta Pemilihan Umum, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2019.
Selanjutnya, mereka memerintahkan tergugat untuk menerbitkan surat keputusan tentang penetapan penggugat, PKPI sebagai partai politik peserta pemilu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2019.
Terakhir, tergugat perlu membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp1.186.000.
Ketua Umum PKPI Hendropriyono mengatakan, pihaknya bersukur partainya bisa mendapatkan keadilan dari lembaga peradilan.
"Akhirnya kita mendapatkan amanah baru, dan merupakan tantangan untuk kita semua," ujarnya. Priyo bersyukur, PKPI bisa diikutkan dalam ajang pemilu 2019 mendatang. Lantaran diloloskan ke pemilu, PKPI berterima kasih pada majelis hakim, keluarga besar, dan tim pendukung.
Dia menambahkan, PKPI merupakan partai yang telah berjuang agar selalu menjadi partai yang bersih. Terlebih lagi, partainya tak pernah membenarkan pemberian suap atau gratifikasi ke majelis hakim. Setelah ini, ia mengaku akan menguatkan konsolidasi partai secara penuh.