close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Serikat pekerja rumah tangga (PRT) menggelar aksi di depan Monumen Nasional (Monas). (Ayu Mumpuni/Alinea)
icon caption
Serikat pekerja rumah tangga (PRT) menggelar aksi di depan Monumen Nasional (Monas). (Ayu Mumpuni/Alinea)
Politik
Kamis, 19 Januari 2023 08:44

Puan cs didesak bawa RUU PRT ke paripurna

Draf RUU Perlindungan PRT telah disetujui oleh mayoritas fraksi dalam Rapat Pleno Badan Legislasi DPR pada 1 Juli 2020.
swipe

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Taufik Basari, mendesak pimpinan DPR untuk segera membawa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU Perlindungan PRT) ke rapat paripurna DPR untuk disetujui sebagai RUU usul inisiatif DPR. Menurut politikus Partai NasDem itu, saat ini RUU ini masih tertahan di meja pimpinan DPR dan belum juga disampaikan ke paripurna sejak 2020.

Hal ini ia sampaikan menindaklanjuti pernyataan presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait upaya mempercepat pengesahan RUU Perlindungan PRT menjadi Undang-Undang.  

Draf RUU Perlindungan PRT telah disetujui oleh mayoritas fraksi dalam Rapat Pleno Badan Legislasi DPR pada 1 Juli 2020, yakni 7 fraksi mendukung dan 2 fraksi menolak. Selain itu, telah disampaikan kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti dalam rapat paripurna untuk disetujui sebagai RUU usul inisiatif DPR. Namun, hingga kini RUU tersebut tidak juga disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI.

"RUU PPRT ini telah selesai dilakukan harmonisasi, sinkronisasi, pemantapan dan pembulatan di Badan Legislasi DPR RI. Dengan adanya pernyataan tegas Presiden untuk mendorong percepatan pengesahan RUU Perlindunhan PRT seharusnya sudah tidak ada alasan lagi untuk menggantungkan RUU ini," ujar Taufik kepada wartawan, Rabu (18/1).

Menurut Taufik, Fraksi NasDem memang sejak awal mendukung dan menjadi motor mendorong terbitnya RUU ini, sejak dari penyusunan Prolegnas 2020 hingga berlanjut penyusunannya di Baleg DPR. Taufik mengaku sempat menyampaikan interupsi dalam paripurna DPR pada 9 November 2020 untuk mengingatkan kepada pimpinan DPR segera membawa RUU tersebut ke paripurna.

"Setelah adanya pernyataan dukungan dari Presiden saya harap dalam paripurna di masa sidang Januari-Februari ini mudah-mudahan RUU Perlindungan PRT ini segera menjadi usul inisiatif DPR dan kita bisa membahasnya bersama pemerintah," kata Taufik.

Ia mengingatkan bahwa RUU ini telah dinanti-nantikan oleh para pekerja rumah tangga yang selama ini tidak mendapatkan kelayakan jaminan perlindungan. RUU ini juga akan memberikan kepastian hukum bagi para pemberi kerja serta memberikan aturan yang tegas bagi penyalur kerja.

Taufik mengatakan, pentingnya mendorong RUU PPRT ini mengingat nantinya akan mengatur perjanjian kerja yang lebih berkekuatan hukum bagi pemberi kerja dengan PRT. Hal ini mencakup upah, tunjangan hari raya (THR), waktu kerja, istirahat mingguan, cuti, pelatihan, hingga usia kerja.

Hal lain yang juga diperketat dalam RUU PPRT ini terkait pemberian pelatihan keterampilan, sumber informasi kerja yang dipusatkan pada balai latihan, termasuk adanya sanksi bagi agen penyalur jika terbukti melakukan tindak perdagangan manusia, mempekerjakan dan memalsukan identitas, merotasi, serta menyekap PRT.

"Ini saatnya kita lindungi kelompok marjinal, para pekerja rumah tangga, dengan berikan payung hukum, karena hukum seharusnya hadir untuk mewujudkan keadilan untuk semua," tuturnya.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Taufik Basari, mendesak pimpinan DPR untuk segera membawa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU Perlindungan PRT) ke rapat paripurna DPR untuk disetujui sebagai RUU usul inisiatif DPR.

Menurut politikus Partai NasDem itu, saat ini RUU ini masih tertahan di meja pimpinan DPR dan belum juga disampaikan ke paripurna sejak 2020.

Hal ini ia sampaikan menindaklanjuti pernyataan presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait upaya mempercepat pengesahan RUU Perlindungan PRT menjadi Undang-Undang.  

Draf RUU Perlindungan PRT telah disetujui oleh mayoritas fraksi dalam Rapat Pleno Badan Legislasi DPR pada 1 Juli 2020  yakni 7 fraksi mendukung dan 2 fraksi menolak. Selain itu, telah disampaikan kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti dalam rapat paripurna untuk disetujui sebagai RUU usul inisiatif DPR. Namun, hingga kini RUU tersebut tidak juga disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI.

"RUU PPRT ini telah selesai dilakukan harmonisasi, sinkronisasi, pemantapan dan pembulatan di Badan Legislasi DPR RI. Dengan adanya pernyataan tegas Presiden untuk mendorong percepatan pengesahan RUU Perlindunhan PRT seharusnya sudah tidak ada alasan lagi untuk menggantungkan RUU ini," ujar Taufik kepada wartawan, Rabu (18/1).

Menurut Taufik, Fraksi NasDem memang sejak awal mendukung dan menjadi motor mendorong terbitnya RUU ini, sejak dari penyusunan Prolegnas 2020 hingga berlanjut penyusunannya di Baleg DPR.

Taufik mengaku sempat menyampaikan interupsi dalam paripurna DPR pada 9 November 2020 untuk mengingatkan kepada pimpinan DPR segera membawa RUU tersebut ke paripurna.

"Setelah adanya pernyataan dukungan dari Presiden saya harap dalam paripurna di masa sidang Januari-Februari ini mudah-mudahan RUU Perlindungan PRT ini segera menjadi usul inisiatif DPR dan kita bisa membahasnya bersama pemerintah," kata Taufik.

Ia mengingatkan bahwa RUU ini telah dinanti-nantikan oleh para pekerja rumah tangga yang selama ini tidak mendapatkan kelayakan jaminan perlindungan. RUU ini juga akan memberikan kepastian hukum bagi para pemberi kerja serta memberikan aturan yang tegas bagi penyalur kerja.

Taufik mengatakan, pentingnya mendorong RUU PPRT ini mengingat nantinya akan mengatur perjanjian kerja yang lebih berkekuatan hukum bagi pemberi kerja dengan PRT. Hal ini mencakup upah, tunjangan hari raya (THR), waktu kerja, istirahat mingguan, cuti, pelatihan, hingga usia kerja.

Hal lain yang juga diperketat dalam RUU PPRT ini terkait pemberian pelatihan keterampilan, sumber informasi kerja yang dipusatkan pada balai latihan, termasuk adanya sanksi bagi agen penyalur jika terbukti melakukan tindak perdagangan manusia, mempekerjakan dan memalsukan identitas, merotasi, serta menyekap PRT.

"Ini saatnya kita lindungi kelompok marjinal, para pekerja rumah tangga, dengan berikan payung hukum, karena hukum seharusnya hadir untuk mewujudkan keadilan untuk semua," tuturnya.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan