DPR periode 2019-2024 sudah dilantik. Unsur pimpinan juga sudah terpilih. Penetapan pimpinan DPR berdasar pada Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) Pasal 42, 427 di ayat 1. Di mana susunan dan mekanisme penetapan Pimpinan DPR RI masa keanggotaan DPR setelah hasil Pemilihan Umum 2019 dilaksanakan dengan ketentuan, Pimpinan DPR terdiri dari satu ketua dan empat wakil ketua, yang berasal dari partai politik, berdasarkan urutan perolehan suara dan kursi terbanyak di parlemen.
Dalam undang-undang tersebut dijelaskan, Ketua DPR adalah anggota DPR berasal dari partai politik memperoleh kursi terbanyak di DPR. Wakil Ketua DPR ialah Anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat, dan kelima.
Sebagai pemenang pemilu, PDIP memutuskan menunjuk Puan Maharani (Fraksi PDI-Perjuangan/dapil Jawa Tengah V) sebagai Ketua DPR periode 2019-2024.
Lantas seperti apa rencana kepemimpinan Puan selama menjabat sebagai Ketua DPR?
Ketua DPR Puan Maharani optimistis koordinasi dengan pemerintah pada lima tahun ke depan akan lebih baik. Puan mengaku tidak akan mengendurkan fungsi kritik DPR, namun tetap mengedepankan musyawarah mufakat dengan pemerintah.
"Kalau bisa melakukan sinergi, tentu lebih baik. Saya rasa semuanya bisa kita selesaikan dengan cara musyawarah mufakat, tanpa menghilangkan fungsi dari masing-masing lembaga," kata Puan di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (3/10) malam.
Pimpinan DPR periode 2019-2024 dikuasai dikuasai partai politik dari Koalisi Indonesia Kerja (KIK), kecuali Gerindra yang menjadi satu-satunya parpol di luar pendukung Presiden Joko Widodo.
Meski parlemen dikuasai parpol koalisi pengusung Jokowi, namun dia menegaskan, DPR tetap akan menjalankan fungsinya sebagai penyeimbang pemerintah.
Harus disadari DPR di bawah pimpinan Puan yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) ini, memiliki sejumlah pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Selain mengembalikan citra buruk DPR, kepemimpinan Puan juga dihadapkan dengan sejumlah Rancangan Undang-Undang yang masih menuai penolakan masyarakat.
Dalam Rapat Paripurna terakhir DPR periode 2015-2019, ada lima RUU yang disepakati untuk ditunda yakni, RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Mineral dan Batu Bara (Minerba), RUU Perkoperasian, serta RUU Pengawasan Obat dan Makanan.
Dia menyebut, pengalamannya menjadi anak buah Presiden Jokowi sebagai Menko PMK, tentunya bisa membuat sinergitas DPR dan Pemerintah menjadi lebih baik ke depan. "Insya Allah, tentu lebih baik karena memang kami pernah bersama-sama," pungkas Puan.
Menanggapi itu, Pakar komunikasi politik dari Universitas Mercu Buana, Syaifuddin mengatakan dukungan yang kuat dari parlemen, membuat kebijakan pemerintahan Jokowi lima tahun ke depan berjalan mulus. Dengan adanya PDIP, Golkar, PKB, Nasdem, dan PPP di parlemen membuat tingkat kebiasan dukungan makin kecil.
"Artinya, akan memperlancar roda pemerintahan yang direspons secara positif dari parlemen," ujar Syaifuddin saat dihubungi Alinea.id di Jakarta, Kamis (3/10).
Dominasi parpol pendukung Jokowi ini, dikhawatirkan sedikit menggerus fungsi check and balance di parlemen. "Sebaiknya tetap memperhatikan aspirasi rakyat, jangan berpihak terlalu membabi-buta," kata Syaifuddin.