close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
 Puskapol UI: Pernyataan politisi tak sentuh aspek keterwakilan perempuan. Foto ilustrasi Bawaslu
icon caption
Puskapol UI: Pernyataan politisi tak sentuh aspek keterwakilan perempuan. Foto ilustrasi Bawaslu
Politik
Minggu, 06 Februari 2022 16:47

Puskapol UI: Pernyataan politisi tak sentuh aspek keterwakilan perempuan

Keterwakilan perempuan sebagai amanat konstitusi dan amanat UU Pemilu belum tercapai hingga saat ini.
swipe

Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) menyebut keterwakilan perempuan di KPU dan Bawaslu masih rendah. Wakil Direktur Puskapol UI Hurriyah mengatakan bicara mengenai keterwakilan perempuan kerap kali dibenturkan dengan isu lain, seperti kapasitas dan kompetensi.

Menurutnya pernyataan-pernyataan semacam ini sering menihilkan bahwa tidak ada persoalan antara keterwakilan dan kapasitas perempuan. Hurriyah menyebut isu keterwakilan perempuan tidak banyak diangkat oleh para politisi.

"Kalau kita lihat, pernyataan-pernyataan publik dibuat politisi hampir tidak menyentuh aspek atau isu keterwakilan perempuan," ungkap Hurriyah dalam Diskusi Publik: Catatan Publik Untuk Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU dan Bawaslu, Minggu (6/2).

Dia mengatakan isu yang banyak diangkat dan berkembang adalah mengenai rekam jejak kepemilihan yang kuat atau orang-orang yang layak dipercaya, punya kreativitas dan solusi menyelesaikan permasalahan. Apalagi Pemilu 2024 dianggap Pemilu yang punya kompleksitas dan beban yang luar biasa.

"Yang menarik ada politisi tekankan moralitas kandidat dan kandidat yang tidak punya beban di masa lalu dan selesai dengan dirinya sendiri," ucapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, berdasarkan pemberitaan yang pihaknya kumpulkan hanya ada satu politisi di Komisi II yang menyampaikan soal pentingnya keterwakilan perempuan di dalam komposisi KPU dan Bawaslu 2022 - 2027.

"Artinya sebagai sebuah agenda dorong keterwakilan perempuan memang masih punya tantangan serius," jelasnya.

Menurutnya berdasarkan riset dari Puskapol keterwakilan perempuan di KPU dan Bawaslu memang masih rendah. Berdasarkan riset disebutkan keterwakilan tidak lebih dari 20%. Sehingga, kata Hurriyah, keterwakilan perempuan sebagai amanat konstitusi dan amanat UU Pemilu belum tercapai hingga saat ini.

"Ada kompleksitas tantangan yang dihadapi perempuan yang terjadi mulai dari proses rekrutmen sampai akhir seleksi adalah persoalan kapasitas. Di situ gak kalah penting adalah kapasitas ini saling berkelindan dengan minimnya akses yang dimiliki oleh perempuan," tuturnya.

Di dalam proses seleksi menurutnya masih belum ada semangat yang merata dari tim seleksi dan ini menjadi tantangan. Di sisi lain ada juga faktor kepentingan politik yang tidak kalah kentalnya. 

img
Anisatul Umah
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan