close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Surat suara pilkada. /Antara Foto
icon caption
Surat suara pilkada. /Antara Foto
Politik
Kamis, 12 Desember 2019 08:58

Putusan MK bakal gerus elektabilitas bekas koruptor saat maju pilkada

MK diapresiasi soal putusannya yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
swipe

Direktur Eksekutif Parameter Politik, Adi Prayitno, mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dianggap mampu mengurangi mantan koruptor untuk maju pilkada.

"Syarat mantan koruptor baru bisa mencalonkan diri dengan tenggat lima tahun setelah dia menyelesaikan masa hukuman tentunya akan membatasi mereka untuk menjadi calon kepala daerah," kata Adi Prayitno di Jakarta, Kamis (11/12).

Mantan koruptor yang kembali mendapatkan kesempatan ikut kontestasi setelah tenggat waktu lima tahun itu, kata dia, tentunya akan mendapatkan hambatan dari sisi elektabilitas.

"Setelah menyelesaikan masa tahanan, kemudian menunggu lima tahun dulu baru bisa mencalonkan diri akan membuat elektabilitas mereka tergerus, karena selama kurun lima tahun itu akan ada nama-nama baru yang terus bermunculan," kata dia.

Adi mengapresiasi keputusan MK tersebut karena menunjukkan sikap mereka yang ikut peduli dengan menghambat narapidana, termasuk mantan koruptor maju menjadi calon kepala daerah.

"Saya kira ini sedikit ada kabar baik. Di luar keputusan hukum, MK pasti mempertimbangkan suara publik yang menolak eks koruptor jadi kepala daerah," ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi pada siang Rabu, 11 Desember 2019 mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yakni mengenai syarat mantan terpidana ikut kontestasi Pilkada.

Perubahan tersebut memuat, mantan terpidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih, tidak memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Kemudian, mantan terpidana termasuk eks koruptor yang telah menjalani pidana penjara sebagaimana dimaksud dalam putusan MK baru dapat ikut mendaftar sebagai calon kepala daerah jika sudah melewati masa 5 tahun setelah selesainya menjalani pidana penjara. (Ant)

img
Tito Dirhantoro
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan