close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari/Foto dok.  Indo Barometer
icon caption
Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari/Foto dok. Indo Barometer
Politik
Jumat, 25 Juni 2021 16:24

Qodari bantah melanggar konstitusi, akui ditentang relawan Jokowi

Proposal menduetkan Jokowi-Prabowo tidak berjalan sendirian, tapi dibarengi asumsi perlunya amandemen UUD 45.
swipe

Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari mengatakan, munculnya tuduhan melanggar konstitusi karena mengusulkan kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tiga periode disebabkan oleh kurangnya pemahaman. Qodari sebelumnya telah dilaporkan organisasi bernama Gerindra Masa Depan (GMD) di Polda Sumatera Utara, Rabu (25/6).

"Sandaran saya itu ada dua, Pasal 28 (Pasal 28E ayat 3 UUD 1945) tentang kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Kemudian Pasal 37 (UUD 1945) tentang tata cara amandemen konstitusi," kata Qodari dalam sebuah diskusi daring Narasi Institute bertajuk "Kontroversi 3 Periode Implikasi Sosial Politik Ekonomi", Jumat (25/6).

Qodari menjelaskan, proposal menduetkan Jokowi dan Prabowo Subianto (Jokpro) 2024 tidak berjalan sendirian, tapi berbarengan dengan asumsi perlunya amandemen UUD 1945.

"Sebetulnya kurang pengetahuan atau pemahaman saja. Bahwa saya masuknya dari Pasal 37. Jadi teman-teman yang menolak saya dengan Pasal 7, saya masuknya dengan Pasal 37, dan saya tambahkan hari ini Pasal 28," jelasnya.

Di sisi lain, Qodari mengaku telah menyadari gagasan tersebut semakin ditentang banyak kalangan. Baik relawan Jokowi, pihak Istana, dan para akademisi. Kendati demikian, dia mengaku memiliki keyakinan bahwa proyeksinya menduetkan Jokowi-Prabowo 2024 didasari pemahaman terhadap masyarakat dan elite politik.

"Tapi kenapa saya tetap berbicara dan maju, di situlah saya merasakan apa yang namanya keyakinan. Saya rasa, saya punya yang namanya proyeksi yang cukup kokoh, yang didasari pada wawasan saya, pengetahuan saya, kemudian pemahaman saya terhadap masyarakat, elite politik," jelasnya.

Sebelumnya, relawan Gerindra Masa Depan (MGD) melaporkan Qodari ke Polda Sumut, dengan tuduhan Qodari melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Perwakilan dari GMD Sumut, Ronggur Raja Doli, mengatakan, langkah Qodari mengusulkan Jokowi tiga periode ini melanggar undang-undang.

Alasannya, dalam Pasal 7 UUD 1945, tertulis masa jabatan presiden maksimal dua periode. Selain Qodari, MGD juga melaporkan pengurus Sekretariat Nasional (Seknas) Jokowi-Prabowo. Dia berharap laporannya diproses oleh Polda Sumut.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan