Anggota Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati, meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengkaji komprehensif pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berbasis Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK), agar tidak merugikan rakyat.
"Kita ingin kajian ini benar-benar final, komprehensif, tidak merugikan sedikitpun dan satu pun rakyat Indonesia dalam haknya untuk mendapatkan kualitas pelayanan kesehatan khususnya BPJS Kesehatan," ujar Mufidayati, dalam rapat Komisi IX DPR RI bersama Kementerian Kesehatan, Selasa (24/11).
Dia ingin memastikan bahwa tidak ada disparitas layanan kesehatan dalam kebijakan tersebut, khususnya pada salah paket manfaat kebijakan JKN berbasis KDK, yakni adanya pemberlakuan kelas standar bagi peserta BPJS Kesehatan.
"Bisakah pemerintah dan semua stakeholders yang hadir pada hari ini menjamin bahwa, disparitas yang selama ini terjadi antara iuran kelas dan layanan yang selama ini sangat jomplang itu bisa teratasi dengan adanya kebijakan KDK dan kelas standar? Bisa enggak ini dijamin," tegas Mufidayati.
Baginya, setiap rumah sakit perlu mempunyai standar sama dalam melayani rakyat. Padahal, kata Mufidayati, setiap rumah sakit memiliki kapasitas yang berbeda baik di sektor sumber dayanya maupun finansialnya.
"Contoh DKI, APBD-nya besar, sehingga RSUD bisa berkembang dengan baik, layanannya sudah lebih better. Tetapi bagaimana dengan RSUD di saerah yang APBDnya kecil. Bagaimana RS swasta yang kategorinya masih kelas C? Siapa yang akan support dana kepada mereka untuk bisa laksanakan kebijakan perbaikan sistem JKN? khususnya dalam kontekstual KDK dan kelas standar," tutur dia.
"Artinya, semua rumah sakit ini punya pelayanan standar yang sama, padahal kita tahu kemampuan fasilitasnya beda, kemampuan anggarannya beda, kecukupan fasilitas rumah sakitbya beda," imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto, mengatakan paket manfaat berbasis Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) akan diberlakukan pada 2022. Sebab, saat ini pihaknya masih memproses finalisasi draft kebijakan tersebut.
"Pada 2022, sebagaimana amanat Perpres Nomor 64 tahun 2020 paket manfaat berbasis KDK direncanakan akan diberlakukan pada 2022," tutur Terawan, dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI hari ini.
Sebagai informasi tambahan, salah satu paket manfaat kebijakan JKN berbasis KDK yakni adanya pemberlakuan kelas standar bagi peserta BPJS Kesehatan. Kebijakan ini akan menggantikan konsep kelas 1, 2, dan 3 untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP).
Dengan demikian, seluruh peserta nantinya akan tergabung menjadi hanya satu kelas. Mulanya, Kemenkes memperkirakan kebijakan itu akan berlaku pada awal 2021. Namun, penerapannya akan dilakukan secara bertahap hingga akhir 2022.