close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi Sapto Prabowo. Foto: dpr.go.id/Jaka/Man
icon caption
Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi Sapto Prabowo. Foto: dpr.go.id/Jaka/Man
Politik
Rabu, 29 Maret 2023 20:58

Rapat DPR-Mahfud memanas, Johan Budi: Jangan ada ancaman

Johan Budi mengingatkan kembali bahwa rapat yang dilakukan hari ini untuk mengklarifikasi uang Rp349 miliar di Kemenkeu.
swipe

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Johan Budi, mengingatkan tidak ada pengancaman dari para anggota komisi lainnya dalam rapat dengar pendapat umum hari ini (29/3). Rapat ini berjalan antara Komisi III DPR dan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang diikuti Mahfud MD.

Johan mengatakan, ancaman tidak perlu dalam rapat yang bertujuan untuk klarifikasi dari isu transaksi janggal Rp349 triliun yang diungkapkan Mahfud, Menkeu Sri Mulyani, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Pasalnya, rapat ini sempat berjalan panas dengan saling melempar gertakan antara Mahfud dan para anggota dewan.

"Saya meminta teman-teman di Komisi III jangan mengancam-ancam, Pak Mahfud juga jangan mengancam-ancam juga," katanya dalam rapat, Rabu (29/3).

Menurutnya, dengan posisi yang saat ini diemban, ia mengetahui hal-hal buruk yang berada di lingkungan perwakilan rakyat tersebut. Maka dari itu, menjadi sia-sia apabila saling merasa paling benar.

Terlebih, para anggota DPR dan Mahfud dengan jabatannya saat ini sebagai Menko Polhukam tidak selamanya mengemban amanah itu. Kapan saja, jabatan itu bisa hilang.

"Saya alhamdulillah oleh Allah SWT diberi kesempatan bekerja di lembaga yang saya jadi tahu banyak, Pak, tentang kotoran-kotoran orang, Pak, kira-kira begitu tapi itu saya simpan saja," ujarnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman merespon, tudingan Mahfud soal cecaran DPR dalam setiap rapat. Mahfud menganggap DPR bertanya kepada dirinya seperti polisi memeriksa copet.

Menurut Benny, apa yang dilakukannya itu justru hal biasa. Ia tak sepakat jika ada anggapan bahwa jika pertanyaan disampaikan terlalu keras.

Selain itu, Benny juga menyampaikan bahwa anggota Dewan memiliki hak untuk interupsi. Menurutnya, interupsi juga dilindungi oleh peraturan Undang-Undang MPR, DPR DPRD dan DPD (MD3). 

"Kadang kala lebih tajam, sehingga ada kesan, seolah-olah kalau pertanyaannya tajam, dewan memposisikan pemerintah sebagai bawahannya. (Padahal) Tidak demikian pak," ujar Wakil Ketua Umum Partai Demokrat ini.

Sementara, Mahfud mengatakan, dirinya enggan dalam rapat ini disela oleh anggota DPR sementara penyampaiannya belum tuntas. Baginya, kerap kali anggota DPR mengeroyok dengan berbagai interupsi dan tidak ada ruang untuk klarifikasi.

"Saya di sini berasa dikeroyok. Belum ngomong sudah diinterupsi, Waktu kasus itu juga, waktu kasus Sambo. Belum ngomong sudah diinterupsi, dituding-tuding," kata Mahfud dalam rapat, Rabu (29/3).

Baginya adalah hal penting ketika kedua pihak dapat saling menghargai dalam membahas suatu isu supaya tidak liar di masyarakat. Hal itu bisa dimulai dengan menjinakan diri ketika berbincang dalam rapat seperti ini.

Agar, tidak ada posisi yang dirugikan karena harus dihantam beramai-ramai ataupun dipojokan. Mahfud mengaku acap kali situasi interogasi ala polisi kepada seorang kriminal terjadi dalam rapat dengan DPR.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan