Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyepakati Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menjadi Kapolri, menggantikan Jenderal Idham Azis yang akan purnabakti pada akhir Januari 2021.
Kesepakatan itu diambil dalam keputusan Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (21/1), setelah Komisi III DPR RI memaparkan laporan terkait proses dan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri.
"Komisi III DPR RI melalui pandangan fraksi, secara mufakat, menyetujui untuk memberhentikan Jenderal Polisi Drs. Idham Aziz M.Si sebagai Kapolri, dan selanjutnya untuk mengangkat Komisaris Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo M.Si sebagai Kapolri," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, saat membacakan laporan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini.
Dalam laporannya, Sahroni menyampaikan bahwa kecakapan dan integritas merupakan prasyarat mutlak untuk menjadi Kapolri. Hal itu ditujukan untuk menigkatkan citra dan wibawa Polri sebagai alat negara.
"Yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban, menegakan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya dalam negeri," papar Sahroni.
Merespons laporan Komisi III DPR RI itu, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta kesepakatan anggota dewan agar Komjen Listyo Sigit Prabowo untuk diangkat menjadi Kapolri.
"Apakah lapiran Komisi III DPR atas hasil dapat disetujui?," kata Puan.
"Setuju," jawab anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna.
Kemarin, Komisi III DPR telah memutuskan untuk menyetujui Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Idham Aziz. Keputusan diambil setelah komisi hukum itu menggelar rapat pleno dan uji kelayakan dan kepatutan kepada Listyo, pada Rabu (20/1).
Sembilan fraksi di Komisi III, yakni NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sepakat Listyo Sigit diangkat sebagai Kapolri.