close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi sertifikasi halal/Alinea.id/Dwi Setiawan
icon caption
Ilustrasi sertifikasi halal/Alinea.id/Dwi Setiawan
Politik
Jumat, 08 Januari 2021 11:31

Jelang rapat pleno MUI, Komisi VIII DPR: Masyarakat sudah tunggu kehalalan vaksin

MUI akan menggelar rapat pleno terkait fatwa vaksin Sinovac.
swipe

Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily berharap Majelis Ulama Indonesia (MUI) dapat menerbitkam sertifikat halal vaksin Covid-19 buatan perusahaan fatmasi asal China, Sinovac.

"Masyarakat sudah menunggu soal kehalalan ini. Sehingga diharapkan dengan keluar fatwa halal dari MUI masyarakat tidak perlu ragu menggunakan vaksin itu," kata Ace, kepada wartawan, Jumat (8/1).

Dia menilai, kehalalan vaksin harus seiring dengan tingkat efikasi dari vaksin Covid-19. Menurutnya, kehalalan dapat diukur dari tingkat efikasinya.

"Kalau vaksinnya sudah melalui uji klinis dan dinyatakan tingkat efikasinya jelas, maka kehalalan sudah seharusnya diberikan," ungkapnya.

Politikus Partai Golkar itu menyampaikan, Islam mempunyai prinsip bahwa keselamatan jiwa harus menjadi prioritas dalam kondisi apapun, terlebih dalam kondisi darurat. Menurutnya, pandemi Covid-19 telah ancam keselamatan manusia.

"Saat ini seluruh dunia menunggu vaksin agar dapat menghindari penularan Covid," terangnya.

Dia pun merujuk Surah Al-Baqarah ayat 173. Dalam surat tersebut menyebutkan bahwa, "Barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".

Di samping itu, Ace juga merujuk prinsip qawaidul fiqhiyah, yang menerangkan bahwa dalam kondisi darurat, hal yang terlarang dibolehkan.

"Jadi, andaikan dalam unsur vaksin Covid-19 ini ditemukan masih mengandung unsur yang tidak halal dan belum ditemukan vaksin yang betul-betul halal, maka hal tersebut dapat dipergunakan dalam rangka menyelematkan jiwa manusia," terang Ace.

Diketahui, MUI akan menggelar rapat pleno terkait fatwa vaksin Sinovac pada Jumat (8/1). Sidang pleno, direncanakan berlansung pukul 14.00 WIB di kantor MUI. Rapat digelar secara offline (tatap muka), diikuti seluruh anggota Komisi Fatwa MUI.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan