Politikus Partai Demokrat Hinca Pandjaitan menyarankan Presiden Joko Widodo melayangkan surat presiden (Surpres) ke DPR RI pascareses terkait revisi Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE). Saran itu disampaikan menyusul adanya opsi revisi UU ITE dari Presiden Jokowi.
"Saran saya, Presiden Jokowi segera kirimkan surat presiden ke DPR agar nanti dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR bulan depan setelah masa reses berakhir. Ini akan sangat baik dan cepat kita selesaikan revisi UU ITE," ujar anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat itu kepada Alinea.id, Selasa (16/2).
Hinca menyambut baik adanya opsi revisi RUU ITE oleh Presiden Joko Widodo. Dia mengapresiasi respons cepat Jokowi pascaBenny Kabur Harman berencana akan mendorong RUU ITE. Hinca meyakini dengan adanya wacana tersebut akan mudah untuk merevisi UU ITE.
"Kami yakin ini lebih mudah nantinya di DPR," tuturnya.
"Fraksi Partai Demokrat sangat siap menyambut dan menunggu niat baik bersama ini," pungkas Hinca.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta DPR RI untuk merevisi UU ITE, bila regulasi itu dianggap belum dapat memberi rasa keadilan bagu warga. Dia menyatakan, bakal menghapus pasal yang dianggap "karet" di UU ITE.
“Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya. Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” kata Presiden Jokowi saat memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri Tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2).