close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
PKS angkat bicara soal adanya gugatan masa jabatan ketua umum partai politik (ketum parpol) ke MK. Istimewa
icon caption
PKS angkat bicara soal adanya gugatan masa jabatan ketua umum partai politik (ketum parpol) ke MK. Istimewa
Politik
Selasa, 27 Juni 2023 12:06

Respons PKS soal gugatan masa jabatan ketum parpol ke MK

Pemohon meminta hakim konstitusi mengubah isi Pasal 23 ayat (1) UU Parpol sehingga masa jabatan ketum parpol dibatasi maksimal 2 periode.
swipe

Ketua Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, memaklumi adanya uji materi (judicial review) tentang masa jabatan ketua umum partai politik (ketum parpol) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut mendorong terjadinya pergantian kepemimpinan.

"Wajar masyarakat menggugat. Intinya, agar ada sirkulasi kepemimpinan dalam semua organisasi dan sirkulasi kepemimpinan adalah hal yang sehat," ucapnya saat dihubungi di Jakarta, Selasa (27/6). 

"Adagium power tend to corrupt, bahwa kekuasaan [yang terlalu lama] cenderung menyimpang, punya pembenaran dalam sejarah," imbuhnya. 

Mardani berpendapat, parpol yang baik umumnya melakukan pergantian kepemimpinan dengan teratur. Namun, membangun ketokohan bukanlah perkara sepele.

"Karena itu, beberapa partai, dengan pertimbangan membangun ketokohan, memperpanjang masa jabatan ketumnya," katanya. "Dan itu tidak bertentangan dengan undang-undang."

Diketahui, dua warga sipil asal Nias dan Yogyakarta, Eliadi Hulu dan Saiful Salim, menggugat Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang (UU) Parpol ke MK. Mereka meminta masa jabatan ketum parpol dibatasi 2 periode.

Pasal yang digugat berbunyi, "Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART." Adapun permohonan para pemohon diubah menjadi "Pergantian kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART, khusus ketua umum atau sebutan lainnya, AD dan ART wajib mengatur masa jabatan selama 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut."

Eliadi dan Saiful mendorong demikian lantaran masa jabatan ketum parpol yang tanpa batasan melahirkan dinasti. Dicontohkannya dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang dipimpin Megawati Soekarnoputri selama 24 tahun hingga kini.

Partai Demokrat juga menjadi contoh keduanya. Sebab, kekuasaannya hanya bergulir di internal keluarga dari Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selaku ayah ke anaknya, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), selain putra sulungnya, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), memegang posisi strategis (Wakil Ketua Umum Partai Demokrat).

Padahal, terang keduanya, parpol adalah pilar dan instrumen demokrasi. Maka, perlu pembatasan masa jabatan pemegang kekuasaan.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Berita Terkait

Bagikan :
×
cari
bagikan