Anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka meminta pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) terkait tata niaga pangan nasional berbasis data yang akurat untuk menyikapi problematika pangan yang multidimensi.
"Langkah itu untuk menyikapi persoalan pangan yang multidimensi dan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional," ujar Rieke dalam rapat gabungan Komisi VI danKomisi VII DPR bersama pemerintah di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/3).
Rieke menjelaskan, PP dibutuhkan untuk kepastian, perlindungan, penguatan, dan jaminan hukum terkait. Pertama, tersedianya pangan yang berkualitas, aman, mudah, dan terjangkau bagi seluruh rakyat.
Kedua, meningkatkan kinerja, produktivitas dan pendapatan petani, nelayan, pembudidaya ikan dan garam, serta pedagang nasional.
Ketiga, penguatan kelembagaan petani, nelayan, pembudidaya ikan dan garam, serta pedagang nasional. Keempat, untuk terpenuhinya konsumsi dan bahan baku yang berkualitas, aman, dan terjangkau bagi industri pangan olahan nasional.
"Kelima, peningkatan mutu dan keamanan produk pangan nasional. Keenam, penyelarasan hubungan antara produsen, pedagang dan konsumen untuk mewujudkan pasar yang berkeadilan dan prospektif," ujarnya.
Ketujuh, PP tersebut diperlukan untuk meningkatkan kemitraan antara usaha besar dan koperasi, UMKM, serta pemerintah dan swasta.
Kedelapan, menurut dia, terciptanya sistem perdagangan dan distribusi pangan, khususnya kebutuhan pokok nasional yang transparan dan sehat. Kesembilan, tercapainya persaingan yang berkeadilan setiap produk pangan di pasar domestik, regional, maupun global.
"Kesepuluh, meningkatnya pendapatan daerah dan devisa negara dari hasil ekspor pangan, dan kesebelas, terciptanya lapangan pekerjaan bagi rakyat di sektor hulu, tengah dan hilir pangan nasional," katanya.
Politisi PDI Perjuangan itu menilai, aturan terkait tata niaga pangan nasional sangat diperlukan karena pangan merupakan hak konstitusional rakyat.