DPR RI sepakat mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi undang-undang (UU).
Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna (Rapur) ke-15 Masa Persidangan III DPR RI 2019-2020.
Mulanya, Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto memaparkan catatan proses pembahasan RUU Minerba ini. Dalam poin respons setiap frkasi, diketahui hanya Fraksi Partai Demokrat yang menolak RUU Minerba.
"Fraksi Partai Demokrat menolak pembahasan dan pengambilan keputusan untuk diteruskan pada tingkat selanjutnya," ujar Sugeng di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/5).
Kendati demikian, berdasarkan pandangan mini fraksi, RUU Minerba akhirnya disahkan. Mayoritas anggota DPR setuju ketika pertayaan kesepakatan dilempar oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.
"Delapan fraksi setuju, satu fraksi menolak, apakah ada perubahan? Apa itu itu dapat disetujui pandangan mini fraksi dapat menjadi dasar persetujuan. Setuju ya?" tanya Puan yang dijawab setuju anggota Dewan.
"Setuju," kata anggota dewan disusul ketukan palu sidang.
Bukan hanya RUU Minerba, dalam Rapur kali ini, DPR RI juga menyepakati pengesahan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi UU. Bedanya, dalam pandangan Fraksi pada Perppu ini, hanya Fraksi PKS yang menolak.
Sebelumnya, Senin (11/5), Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Publish What You Pay Indonesia, Auriga Nusantara, Walhi dan Jatam ini menyampaikan empat catatan kritis penting terkait RUU Minerba tersebut, yakni:
1. RUU Minerba adalah suatu bentuk jaminan (bailout) dari pemerintah untuk melindungi keselamatan elit korporasi, bukan rakyat dan lingkungan hidup dengan cara memanfaatkan krisis Covid-19 yang menyebabkan kekosongan ruang aspirasi dan partisipasi publik. Sementara bailout berikutnya tengah disiapkan, misalnya wacana usulan pemotongan tarif royalti yang harus dibayar kepada negara dan sejumlah insentif lainnya bagi perusahaan.
2. Proses pembahasan dan pengesahan RUU Minerba cacat prosedur dan hukum. Melanggar tata cara penyusunan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam UU 12/2011 dan Peraturan DPR tentang tata tertib DPR. Bahkan, mengabaikan hak konstitusi warga negara yang dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28F.
3. Pasal-pasal dalam draf RUU Minerba yang disahkan di Komisi VII memperlihatkan bagaimana perusahaan diberi kemudahan
4. Sebanyak 90% isi dan komposisi RUU ini hanya mengakomodasi kepentingan pelaku industri batu bara. Penambahan, penghapusan, dan pengubahan pasal hanya berkaitan dengan kewenangan dan pengusahaan perizinan tidak secuil pun mengakomodasi kepentingan dari dampak industri pertambangan dan kepentingan rakyat di daerah tambang, masyarakat adat dan perempuan.
Untuk itu, mereka mendesak Presiden Joko Widodo dan DPR RI harus membatalkan rencana pengesahan RUU Minerba di pembicaraan tingkat dua. DPR dan Pemerintah diminta fokus menyelamatkan rakyat di tengah wabah Covid-19.