close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi pemungutan suara pilkada/Foto Antara
icon caption
Ilustrasi pemungutan suara pilkada/Foto Antara
Politik
Kamis, 28 Januari 2021 09:08

RUU Pemilu bisa hambat munculnya pemimpin berkualitas

RUU Pemilu atur calon presiden dan kepala derah harus dari kader parpol.
swipe

Persyaratan wajib kader partai bagi calon presiden, calon wakil presiden dan kepala daerah sebagaimana yang tertera dalam Draf Revisi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dinilai tidak efektif untuk menjaring pemimpin yang berkualitas.

"Belum tentu akan bisa menjaring pemimpin yang berkualitas. Karena banyak orang-orang dan tokoh-tokoh berkualitas berada di luar partai," ujar pengamat politik Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komarudin dihubungi Alinea, Kamis (28/1).

Ujang berpendapat, persyaratan tersebut berpotensi akan merusak negara, bila kader partai yang maju tidak berkualitas dalam memimpin.

"Jika banyak kader partai tak berkualitas jadi pejabat, maka bisa rusak daerah dan negara. Namun banyak juga orang-orang yang berkualitas ada di partai politik," tuturnya.

Menurut Ujang, persyaratan wajib kader partai itu akan memupuskan calon kepala daerah yang maju di jalur independen di pilkada. Padahal, kata dia, jalur independen dinilai menjadi solusi untuk persoalan partai bila kadernya tidak ada yang siap untuk menjadi pemimpin.

"Wajib kader partai, bisa saja itu dilakukan oleh partai karena kekosongan kader yang siap tuk jadi capres dan cawapres, sehinga mewajibkan tokoh luar partai tuk masuk partai jika ingin ikut kontestasi di pilpres maupun pilkada," terang Ujang.

Sebagai informasi, Revisi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu memuat persyaratan yang menuai kontroversi bagi calon presiden dan calon wakil presiden.

Dalam Pasal 182 ayat (2) huruf ad pada draft RUU Pemilu sisebutkan, "Calon Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota DPRD Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati/ Walikota dan Wakil Walikota serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan.

Persyaratan yang dimaksud adalah:

"Menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu, kecuali bagi calon anggota DPD maupun pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta calon Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota yang maju lewat jalur perseorangan."

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan