close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. Dokumentasi DPR
icon caption
Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. Dokumentasi DPR
Politik
Rabu, 27 Januari 2021 14:53

RUU Pemilu, Gerindra melunak soal parliamentary threshold 5%

Sampai kini belum ada keputusan resmi lantaran masih dikomunikasi partai-partai di DPR.
swipe

Partai Gerindra tidak lagi mempersoalkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) naik menjadi 5% dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu). Yang kini diberlakukan sebesar 4%.

"Partai Gerindra pada prinsipnya tadi, keberatan parliamentary threshold diangka 4, 5, atau 7%. Namun, yang kami hitung adalah bagaimana parliamentary threshold ini bisa kemudian mengakomodir dan menampung suara dari seluruh rakyat indonesia yang ikut dalam pemilu," tuturnya di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (27/1).

Kendati demikian, Dasco mengaku, pihaknya tengah berkoordinasi dengan parpol yang ada di DPR untuk menentukan ambang batas parlemen. "Gerindra ikut aktif dalam komunikasi tersebut untuk sama sama kita putuskan parliamentary threshold-nya seperti apa."

Dasco melanjutkan, ambang batas presiden (presidential threshold) juga masih dikomunikasikan dengan parpol yang ada. "Mau 20%, 25%, kami ikut saja," tutupnya.

Ambang batas parlemen dalam draf RUU Pemilu naik menjadi 5%. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 217.

"Parti politik peserta Pemilu Anggota DPR harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 5% dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR," demikian bunyi Pasal 217 RUU Pemilu.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan