close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi pemungutan suara pilkada/Foto Antara
icon caption
Ilustrasi pemungutan suara pilkada/Foto Antara
Politik
Jumat, 29 Januari 2021 08:30

RUU Pemilu wajibkan capres kader partai, NasDem: Sarat kepentingan

Fraksi NasDem tidak mempersoalkan capres harus kader partai.
swipe

Partai NasDem menilai ketentuan persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden harus kader partai, seperti yang tertera dalam Revisi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, sarat kepentingan.

"Ini yang menyiapkan adalah DPR tentulah dari awal sarat kepentingan parpol. Kita ingin mengakomodasi semua. Maka kita masukkan semua ke dalam draft itu," ujar Sekretaris Fraksi NasDem DPR RI, Saan Mustopa, kepada wartawan, Kamis (28/1).

Baginya, Fraksi NasDem tidak mempersoalkan syarat kader partai bila ingin mencalonkan sebagai presiden dan wakil presiden. Hanya saja, pasangan calon itu berkomitmen untuk membangun negara.

"Sikap NasDem tidak ada persoalan mau masuk parpol atau tidak selama dia berkomitmen untuk membangun dan menghibahkan dirinya untuk kepentingan bangsa tidak masalah," tegasnya.

Partai NasDem, kata Saan, juga tidak mempersoalkan calon presiden yang diusung pihaknya harus bergabung atau tidak menjadi kader NasDem.

"Siapapun yang maju dari NasDem selama dia punya itikad yang baik, komitmen yang baik untuk masyarakat kita calonkan. Kalau dia mau jadi kader NasDem, Alhamdulillah. Kalaupun enggak ya tidak masalah," katanya.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini menegaskan, bahwa ketentuan persyaratan itu belum bersifat akhir. Dia mengklaim, Komisi II DPR RI masih membahas sejumlah aturan di rancangan tersebut.

Sebagai informasi, Revisi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu memuat persyaratan wajib kader partai bagi calon presiden dan calon wakil presiden.

Dalam Pasal 182 ayat (2) huruf ad pada draft RUU Pemilu, persyaratan tersebut dikecualikan bagi anggota DPD dan calon kepala daerah yang maju dari jalur independen. Padahal, dalam UU Pemilu yang berlaku, persyaratan wajib kader partai ini tidak diatur.

"Menjadi anggota partai politik peserta pemilu, kecuali calon anggota DPD maupun pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta calon Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang maju lewat jalur perseorangan," bunyi Pasal 182 ayat (2) huruf ad tersebut.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan