Rapat paripurna DPR RI mengesahkan revisi terbatas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjadi UU. Salah satu pasal yang direvisi adalah batasan usia menikah bagi laki-laki dan perempuan, yaitu 19 tahun.
"Apakah setuju RUU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan kita sahkan menjadi undang-undang?" kata Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah selaku pemimpin rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/9).
Para peserta rapat serempak menyatakan persetujuannya. "Setuju," kata mereka.
Wakil Ketua Badan Legislasi, Totok Daryanto mengatakan, DPR sepakat untuk merevisi secara terbatas Pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan tentang usia nikah. Di UU yang lama, batas usia nikah bagi kedua pasangan ialah 16 tahun.
"Dispensasi bisa diberikan harus melalui pengadilan yang diajukan oleh orang tua pihak laki-laki dan/atau perempuan," ujarnya.
Dia menjelaskan dispensasi itu harus disertai dengan alasan-alasan yang kuat. Pengadilan pun harus menghadirkan calon laki-laki dan perempuan yang akan melangsungkan perkawinan.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise mengapresiasi langkah DPR mengesahkan revisi UU Perkawinan. Menurut dia, penambahan batas usia nikah dapat menekan angka kematian ibu dan anak.
"Usia 19 tahun itu adalah usia matang dan diharapkan (pasangan yang menikah di usia tersebut) mendapatkan keturunan yang berkualitas," kata Yohana. (Ant)