close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Terdakwa kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara Rita Widyasari mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/3). Sidang Bupati Kutai Kartanegara nonaktif itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi./ Antar
icon caption
Terdakwa kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara Rita Widyasari mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/3). Sidang Bupati Kutai Kartanegara nonaktif itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi./ Antar
Politik
Rabu, 21 Maret 2018 14:09

Saksi: ada dana operasional untuk Rita Widyasari

Bagian keuangan PT Citra Gading Asritama mengaku ada dana operasional yang diberikan pada Bupati Kukar Rita Widyasari.
swipe

Bagian keuangan PT Citra Gading Asritama Tjatur Suardono mengaku ada dana operasional yang disebut material pusat (matpus), untuk diberikan kepada Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

"Pak Ichsan yang menyebutkan (untuk) Bu Rita Widyasari," kata Tjatur dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (21/3), dilansir Antara.

Dalam dakwaan disebutkan, ada uang sebesar Rp49,548 miliar yang diberikan secara bertahap dari Direktur Utama PT Citra Gading Asritama (CGA) Ichsan Suaidi kepada Khaerudin terkait proyek pembangunan RSUD Parikesit dan proyek pembangunan Jalan Tabang tahap II Baru Kabupaten Kukar.

Selain itu, proyek pembangunan SMAN Unggulan 3 Tenggarong, proyek lanjutan semenisasi Kota Bangun-Liang Ilir, proyek Kembang Janggut Kelekat Tenggarong, irigasi Jonggon Kutai Kartanegara, dan proyek pembangunan Royal World Plaza Tenggarong.

Khaerudin sendiri merupakan salah satu anggota tim pemenangan Rita Widyasari saat mencalonkan diri sebagai Bupati Kukar pada 2010-2015.

"Perusahaan berada di Surabaya, saya tahu ada uang yang dikeluarkan dengan istilah uang untuk matpus atau material pusat yaitu untuk operasional, pengeluaran, dan juga untuk kelancaran," imbuhnya.

Kelancaran proyek itu diberikan kepada pejabat pelaksana teknis kegiatan alias PPTK agar proyeknya bisa dilaksanakan dan dimenangkan.

Namun mengenai besaran uang yang diberikan kepada Rita, Tjatur mengaku tidak tahu karena diurus oleh bagian pemasaran.

"Yang memerintahkan uang matpus itu perintah saudara Ichsan Suaidi atau direktur. Perintahnya tertulis atau lewat telepon, Pak. Kalau dia (Ichsan) tidak ada, lewat telepon," tambah Tjatur.

Semua pengeluaran itu dibukukan termasuk dengan nominalnya. Kebanyakan uang yang diberikan dalam bentuk tunai, hanya beberapa yang ditransfer. Kemudian uang rupiah biasanya akan ditukar ke dolar, lalu dibawa ke Tenggarong. Untuk pencairan uang tersebut, lanjutnya, dilakukan di Surabaya oleh Iskandar.

Tjatur mengaku hanya mengetahui tahapan hingga pencairan. Namun ditanya ihwal ketersampaian uang itu ke Rita, ia menggelengkan kepala tak tahu.

Bupati Kukar Rita Widyasari didakwa menerima gratifikasi senilai Rp469,465 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek pada berbagai dinas di Kabupaten Kukar selama 2010-2017. Ia juga diduga menerima suap Rp6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun sebagai imbalan pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kukar.

img
Purnama Ayu Rizky
Reporter
img
Purnama Ayu Rizky
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan