close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Sandiaga Uno mengundurkan diri sebagai ketua tim pemenangan Partai Gerindra lantaran KPU mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 tahun 2018 terkait kampanye pemilihan umum 2019. / Facebook
icon caption
Sandiaga Uno mengundurkan diri sebagai ketua tim pemenangan Partai Gerindra lantaran KPU mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 tahun 2018 terkait kampanye pemilihan umum 2019. / Facebook
Politik
Selasa, 31 Juli 2018 17:15

Sandiaga Uno mundur sebagai ketua tim pemenangan Gerindra

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Salahuddin Uno menyatakan mundur sebagai Ketua Tim Pemenangan Partai Gerindra terkait larangan KPU.
swipe

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Salahuddin Uno menyatakan mundur sebagai Ketua Tim Pemenangan Partai Gerindra terkait adanya peraturan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Saya tidak bisa memberikan pernyataan lagi karena saya sudah mundur dari tim pemenangan pemilu. Sudah ada peraturan KPU terkait ini," kata Sandiaga di Jakarta Selatan, Selasa (31/7).

Dia sudah melaporkan pengunduran itu pada Senin (30/7) kepada Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra, Prabowo Subianto.

"Jadi mulai kemarin malam saya sudah tidak menjabat lagi dan tidak akan bisa memberikan komentar politik," kata Sandiaga.

Bahkan dia juga tidak mau berkomentar terkait siapa bakal Cawapres yang mendampingi Prabowo pada Pemilihan Presiden (Pilpres).

"Saya kan sudah sampaikan bahwa sekarang saya tidak bisa memberikan pernyataan terkait politik nasional lagi karena sudah mundur dari tim. Jadi tolong diarahkan, Pak Prabowo mengarahkannya ke Pak Muzani (Sekjen DPP Gerindra) dan ada beberapa nama yang mungkin bisa memberikan pernyataan ini," kata dia. 

Terkait Pilpres, sambungnya, hal itu nanti diputuskan bersama-sama mitra koalisi. "Toh kita juga sudah diputuskan oleh PKPU. Jadi lebih baik saya hormati. Pak Prabowo sangat legowo, sangat mengerti dan dia menerima pengunduran diri saya," kata Sandiaga.

KPU mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 tahun 2018 terkait kampanye pemilihan umum 2019.

Salah satu poin dalam PKPU tersebut adalah kepala daerah serta wakil kepala daerah dilarang menjadi ketua tim kampanye, baik pemilihan legislatif maupun pemilihan presiden.

Sumber: Antara

img
Sukirno
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan