close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Prabowo-Gibran disarankan untuk melakukan langkah ini pasca-Ketua KPU, Hasyim Asy'ari dinyatakan melanggar etik oleh DKPP. Dokumentasi DKPP
icon caption
Prabowo-Gibran disarankan untuk melakukan langkah ini pasca-Ketua KPU, Hasyim Asy'ari dinyatakan melanggar etik oleh DKPP. Dokumentasi DKPP
Politik
Selasa, 06 Februari 2024 22:03

Saran untuk Prabowo-Gibran pasca-KPU kena sanksi etik

Ketua KPU dinilai melanggar etik dalam memproses pendaftaran Gibran sebagai cawapres.
swipe

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari. Pangkalnya, terbukti melanggar etik dalam memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) 2024 pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah normal baru tentang persyaratan menjadi kandidat pemilihan presiden (pilpres).

DKPP berpandangan, langkah KPU berkomunikasi dengan partai politik tentang Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 etik dan menyimpang dari Peraturan KPU (PKPU). Padahal, seharusnya berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah.

Peringatan keras ini termasuk sanksi yang bersifat membina atau mendidik. Meski begitu, peringatan keras adalah hukuman paling berat daripada sanksi yang bersifat membina atau mendidik.

Ketua DKPP, Heddy Lugito, menyatakan, pemberian sanksi ini tidak berpengaruh apa pun terhadap pencalonan Gibran sebagai cawapres. Sebab, keputusan terhadap Hasyim Asy'ari dkk murni soal kode etik.

"Enggak ada kaitannya dengan pencalonan juga. Ini murni soal etik, murni soal etik penyelenggara pemilu," katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (5/2).

Sementara itu, calon presiden (capres) nomor 3, Ganjar Pranowo, menganggap, sanksi DKPP kepada KPU tersebut merupakan pelajaran bagi demokrasi. Menurutnya, tidak boleh ada yang mengangkangi demokrasi.

Apalagi, sambungnya, para akademisi telah menyatakan keprihatinannya terhadap perkembangan demokrasi di Tanah Air dalam beberapa waktu terakhir. Demikian pula dengan kegelisahan para tokoh agama, tokoh masyarakat, dan masyarakat sipil.

"Kalau MK-nya juga kena, terus kemudian KPU-nya kena etika, apa yang kemudian kita bisa banggakan pada rakyat di proses pemilu ini?" kata Ganjar usai debat.

Prabowo-Gibran disarankan mundur

Terpisah, pengamat komunikasi politik, Emrus Sihombing, menyarankan kubu Prabowo Subianto-Gibran bersikap tenang dalam mencerna situasi saat ini. Pasangan calon (paslon) nomor 2 itu diharapkan melakukan evaluasi diri. Apalagi, kegaduhan ini terkait pencalonan Gibran.

"Paslon 02 Pilpres [2024] perlu merenung lebih mendalam tentang pelanggaran etik atas proses atau tahapan Pemilu 2024 yang dilalui," ujarnya kepada Alinea.id, Senin (5/2).

Setelah evaluasi diri, sambung Emrus, kubu Prabowo-Gibran diminta mengambil sikap secara arif. Yakni, mundur dari kontestasi karena pencalonan Gibran dianggap ilegal.

"Hasil renungan tersebut, sangat wajar jika paslon pilpres 02 mengambil tindakan agar segera mundur dari calon Pilpres 2024 karena sudah tidak legitimate," ucapnya.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan