close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Golfrid Siregar. Foto Dokumentasi Walhi
icon caption
Aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Golfrid Siregar. Foto Dokumentasi Walhi
Politik
Kamis, 10 Oktober 2019 19:32

Sebelum meninggal, Golfrid sedang menggugat PLTA Batang Toru

Golfrid berstatus sebagai kuasa hukum Walhi Sumut untuk gugatan terhadap Gubernur Sumut dengan tergugat intervensi PT. NSHE.
swipe

Kepala Departemen Advokasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Zenzi Suhadi mengatakan, aktivis Walhi Sumatera Utara Golfrid Siregar tengah menangani sejumlah kasus yang terbilang besar. Salah satu kasus besar yang ditangani Golfrid ialah 'perseteruan' Walhi dengan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE). 

"Memang yang paling mencolok dari aktivitas Golfrid selama menjadi aktivis di Sumut itu beliau menjadi koordinator untuk kuasa hukum dalam gugatan terhadap izin lingkungan PT. NSHE," kata Zenzi di Kantor Walhi, Tegal Parang, Jakarta Selatan, Kamis (10/10)

Sejak Agustus 2018, Golfrid menjadi kuasa hukum Walhi Sumut untuk gugatan terhadap Gubernur Sumut. Berstatus sebagai tergugat intervensi PT. NSHE. Perusahaan itu saat ini tengah membangun Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru di Tapanuli Selatan. 

Pembangunan PLTA Batang Toru diprotes aktivis lingkungan karena mengancam keberadaan orangutan di Tapanuli. Menurut Centre for Orangutan Protection (COP), total hanya ada sekitar 800 orangutan tersisa di Tapanuli. 

Selain menjadi kuasa hukum terkait kasus Batang Toru, Zenzi mengatakan, Golfrid juga tengah mendampingi masyarakat Kwala Serapuh Langkat dalam kasus perambahan hutan. "Sebenarnya ada tiga proses hukum yang dijalankan saat ini yang ditangani oleh Golfrid terhadap kasus di Batang Toru," ujar dia. 

Selain itu, Golfrid juga menangani sejumlah kasus lainnya. Pada periode Desember 2017-Mei 2018, Golfrid mendampingi masyarakat yang terdampak aktivitas perusahaan PT. Mitra Beton Abadi, Asphalt Hotmix, dan CV. Mitra Abadi Nusantara di Siantar-Simalungun.

Pada Januari sampai Juni 2018, Golfri mendampingi nelayan Pantai Labu untuk gugatan terhadap perushaan tambang pasir laut, "Ini wilayah yang sedang mengalami abrasi yang cukup parah karena penambangan laut," jelas Zenzi.

Golfrid dilaporkan hilang pada Rabu (2/10). Ia baru ditemukan dalam kondisi tak sadarkan diri pada Kamis (3/10) sekitar pukul 01.00 dini hari di fly over Simpang Pos, Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan, Medan, Sumatera Utara.

Aktivis yang pernah menjadi jurnalis di surat kabar Suara Keadilan Rakyat di Kepulauan Riau itu mengembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Umum Pusat Haji Adam Malik, Minggu (6/10). 

Sebelumnya, polisi menyatakan Golfrid korban tabrakan lalu lintas. Namun, Walhi Sumut menilai banyak kejanggalan dalam tewasnya pria kelahiran Batam, 11 Maret 1985 itu. 

Sepanjang hidup, menurut Zenzi, Golfrid dikenal sebagai sebagai sosok berani dan lugas. Apalagi, ketika harus menyampaikan pendapat dan pikiran dalam menentang proyek-proyek yang mengancam kehidupan masyarakat.

"Beliau (Golfrid) juga aktivis pejuang HAM (hak asasi manusia). Beliau mencegah terjadinya bencana ekologis dengan melakukan advokasi dan gugatan-gugatan kepada proyek-proyek atau kebijakan yang berisiko terhadap lingkungan dan hajat hidup orang banyak," kenang Zenzi.

NSHE bantah tudingan Walhi

PT NSHE meminta semua pihak menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah. Melalui Communications and External Affairs Directors PT NSHE Firman Taufick, PT NSHE berharap tidak ada lagi spekulasi yang mengaikan perusahaan itu dengan kematian Golfrid Siregar dalam pemberitaan.

"Hingga ada hasil penyelidikan maupun pernyataan resmi dari pihak yang berwajib atau pihak kepolisian," kata Firman melalui surat resmi permintaan hak jawab dan klarifikasi ke redaksi Alinea.id, Jumat (11/10).

Firman juga meminta media untuk tidak menggunakan foto-foto ataupun footage yang mengaitkan dengan PLTA Batang Toru ataupun demo-demo Walhi yang membawa poster pembangkit listrik itu dalam pemberitaan meninggalnya Golfrid. 

"Sehingga membentuk insinuasi yang dapat melanggar azas praduga tak bersalah," tulis Firman.

Terkait gugatan yang ditangani Golfrid, Firman menjelaskan, itu gugatan pencabutan SK Gubernur Sumut tentang Perubahan Izin Lingkungan Rencana Kegiatan Pembangunan PLTA Batang Toru.

Dia menjelaskan, PT NSHE bukanlah pihak yang bersengketa dalam gugatan Walhi itu. Yang tergugat adalah Gubernur Sumut. Dalam perkara itu, kata dia, PTUN Medan telah menolak gugatan Walhi.

PT NSHE membantah tudingan PLTA Batang Toru dibangun di daerah rawan gempa dan mengancam habitat orangutan Tapanuli. 

"PT NSHE selama ini selalu menerapkan prinsip good corporate governance dalam menjalankan usaha, termasuk dalam melaksanakan pembangunan PLTA Batang Toru," tulis Firman.

Catatan: Artikel ini mengalami perubahan dengan tambahan klarifikasi dan hak jawab dari PT NSHE pada Jumat (11/10).

 

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan