close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Sekjen PSI, Raja Juli Antoni./ Foto: Rajajuliantoni.com
icon caption
Sekjen PSI, Raja Juli Antoni./ Foto: Rajajuliantoni.com
Politik
Senin, 05 November 2018 14:45

Sekjen PSI santai dilaporkan ke Bawaslu usai sebut Prabowo sosok emosional

Pernyataan Sekjen PSI yang mengomentari calon presiden nomor urut 02 Prabowo merupakan hanya sebuah pernyataan pers.
swipe

Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang juga Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf, Raja Juli Antoni, santai menanggapi laporan Solidaritas Advokat Penjaga Demokrasi (Sapda 5) atas dirinya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

“Silakan saja lapor ke Bawaslu. Asal jangan mengada-ada nanti diketawain orang se-Indonesia,” kata Antoni melalui pesan singkatnya kepada Alinea.id, Senin (5/11).

Antoni menjelaskan, pernyataannya yang mengomentari calon presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga Uno merupakan hanya sebuah pernyataan pers. Masyarakat atau tim sukses dari pasangan nomor urut 02 boleh setuju atau tidak.

“Kalau tak setuju bantah saja. Kenapa lapor ke Bawaslu. Tapi silakan saja lapor,” kata Antoni. 

Seperti diketahui, Raja Juli Antoni dilaporkan ke Bawaslu oleh seseorang yang mengaku dari Sapda 5 bernama Taufik Hidayat. Antoni dilaporkan atas pernyataannya yang bernuansa provokatif di beberapa media massa. 

Kata Taufik, pihaknya keberatan dengan pernyataan Antoni yang menyatakan ‘tak ada partai yang serius untuk memenangkan pasangan Prabowo-Sandi kecuali Gerindra’. Kemudian Antoni juga menyebut 'Prabowo sebagai sosok yang emosional'.

“Pernyataan Antoni itu sebagai salah satu tim pemenangan pasangan calon nomor urut 01 di media massa bertentangan dengan Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2019,” kata Taufik. 

Dalam Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2019 tersebut salah satu poinnya adalah melaksanakan kampanye pemilu yang aman, tertib, damai, berintegritas tanpa hoaks, politisasi SARA dan politik uang. Apalagi, pernyataan Antoni itu hanya berdasarkan asumsi pribadinya saja. Tanpa adanya bukti.

"Bahkan cenderung menuduh, menghasut, mengadu domba, dan menghina Bapak Prabowo beserta partai-partai pendukungnya, yang dalam hal ini sebagai calon presiden dan/atau peserta Pemilu yang lain," ujar Taufik. 

Taufik menilai Antoni sebagai salah satu tim sukses diduga melanggar UU Pemilu. Antoni diduga melanggar ketentuan Pasal 280 ayat (1) butir c dan d J o. Pasal 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Sementara itu, Kuasa Hukum Taufik, Yandri Sudarso, menjelaskan peserta pemilu atau tim sukses dilarang untuk menghina salah satu pasangan calon presiden lainnya.

"Jadi menurut pelapor bahwa hal ini (merupakan bentuk) menghina kemudian juga menghasut dan mengadu domba pemilih tentunya juga partai pendukung dari Prabowo-Sandi," kata Yandri.

Dalam mendapampingi Taufik ke Bawaslu, Yandri pun juga melampirkan sejumlah barang bukti dari beberapa media online nasional yang memuat pernyataan Antoni.

img
Robi Ardianto
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan