close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Komisioner KPU Evi Novida berjalan memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/1/2020). Foto Antara/M Ris.
icon caption
Komisioner KPU Evi Novida berjalan memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/1/2020). Foto Antara/M Ris.
Politik
Senin, 24 Agustus 2020 14:54

Sempat dipecat, Evi Novida kembali jabat Komisioner KPU

KPU aktifkan kembali Evi Novida sebagai Komisioner KPU.
swipe

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaktifkan kembali Evi Novida Ginting Manik sebagai komisioner setelah dipecat melalui sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Juli lalu.

Keputusan tersebut diambil setelah KPU menggelar rapat pleno dan menerima petikan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 83 tahun 2020 tentang pencabutan Keppres sebelumnya Nomor 34 tahun 2020 tentang penghentian Evi sebagai Komisioner KPU.

"Setelah KPU menerima petikan Keppres 83, KPU kemudian menindaklanjuti dengan mengirimkan petikan itu kepada para pihak," ujar Ketua KPU Arief Budiman saat jumpa pers, Senin (24/8).

Dengan demikian, lanjut dia, Evi akan bekerja kembali sebagai Komisioner KPU pada Koordinator Divisi Teknis periode 2017-2022.

"Kita putuskan masih sama. Jadi, Bu Evi akan bertugas kembali sebagai Koordinator Divisi Teknis," bebernya.

Sebelumnya, DKPP memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memecat Evi lantaran dinilai telah melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu. Saat itu, jabatan Evi adalah Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang.

Evi dinilai melanggar kode etik dalam proses seleksi komisioner KPUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara periode 2019-2024.

“Menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang kepada Teradu VI Evi Novida Ginting Manik selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak dibacakannya putusan ini,” kata Ketua Majelis Harjono saat membacakan amar putusan di ruang sidang DKPP di Jakarta, Rabu (10/7).

Tak diam atas keputusan itu, Evi kemudian mengambil langkah hukum dengan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Evi menyatakan menolak keputusan sidang kode etik DKPP.

"Saya mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Gugatan saya tercatat Nomor 82/G/2020/PTUN.JKT," kata Evi di Jakarta, Sabtu (18/9).

img
Fathor Rasi
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan