close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Alinea.id/Kudus Purnomo Wahidin
icon caption
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Alinea.id/Kudus Purnomo Wahidin
Politik
Selasa, 23 April 2024 07:59

Sengketa pemilu selesai, pertikaian usai?

Cecep pun menduga ada proses politik yang membuat jalan hak angket ke DPR terkait kecurangan pemilu tidak terjadi.
swipe

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk sengketa pemilihan presiden tahun ini menjadi sejarah baru karena adanya dissenting opinion untuk kali pertama. Tiga kali sidang sengketa dalam pemilu maupun pilpres tidak pernah hal ini terjadi.

Pakar Hukum Tata Negara UPN, Wicipto Setiadi menilai, dissenting opinion tetap sebuah kewajaran. Bahkan dalam perkara permohonan pengujian UU terhadap UUD Negara RI Tahun 1945 dissenting opinion jamak terjadi. 

Dilihat dari konstruksi putusan MK, kata Cipto, secara keseluruhan yang menyatakan penolakan keseluruhan atas permohonan pihak pemohon, membuat dissenting opinion hampir menjadi tidak bermakna. Apalagi ketika dihadapkan pada posisi 5 hakim konstitusi yang menolak dan 3 hakim konstitusi menyampaikan pendapat yang berbeda (dissenting opinion). 

Dissenting opinion menjadi bermakna apabila dikaitkan dengan kajian akademik. Dissenting opinion sama sekali tidak berpengaruh terhadap putusan MK karena putusan MK bersifat final dan mengikat. 

“Dissenting opinion dalam putusan MK adalah hal yang wajar, sering terjadi dan secara hukum memang dimungkinkan. Benar bahwa untuk kasus pemilu selama ini belum pernah ada dissenting opinion dan baru dalam perkara pemilu sekarang ini muncul dissenting opinion,” ucap Cipto kepada Alinea.id, Senin (22/4).

Pengamat Politik Universitas Indonesia, Cecep Hidayat berkaca pada dissenting opinion dari tiga hakim konstitusi yang disebut-sebut mewarnai demokrasi Indonesia. Sementara, bila MK menjadi jalan bagi kubu 01 dan 03, maka keduanya harus menerima keputusan itu. Tapi, bila ditemukan pelanggaran dalam pembangunan demokrasi lainnya seperti penyalahgunaan kekuasaan tetap harus lewat jalur demokrasi yang ditanamkan selama ini.

“Jangan sampai tuduhan sideback demokrasi terjadi. Makanya harus dikontrol oleh anak bangsa,” kata Cecep kepada Alinea.id, Senin (22/4).

Cecep pun menduga ada proses politik yang membuat jalan hak angket ke DPR terkait kecurangan pemilu tidak terjadi. Padahal, langkah itu selama ini digelorakan setengah mati.

Sementara, setelah masa reses, persisnya tanggal 13 Mei 2024, perlawanan lanjutan dengan hak angket bisa terjadi. “Bisa saja (membalikan keadaan dengan hak angket) jika ada 2 fraksi & 25 anggota yang akan mengajukan di masa persidangan,” ucapnya.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan